Home


Selayang Pandang


Bagian Perencanaan IPDN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disebutkan  bahwa Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program, anggaran serta evaluasi dan pelaporan. Unit kerja Bagian Perencanaan IPDN membawahi Subbag Program dan Anggaran, dan Subbag Evaluasi dan Pelaporan.

Selengkapnya


Galeri Kegiatan Bagian Perencanaan