Evaluasi & Pelaporan >
Evaluasi dan Pelaporan
PREDIKSI SERAPAN ANGGARAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PER 13 SEPTEMBER 2011
Kegiatan evaluasi perkembangan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dilaksanakan pada tanggal 13 September 2011 bertempat di Ruang Rapat Graha Wyata Praja IPDN Kampus Jatinangor. Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Peserta yang hadir dalam kegiatan penyerapan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 adalah pejabat yang menangani pelaporan anggaran dari seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, antara lain: Pejabat Biro Perencanaan Kemendagri, Ditjen PUM, Ditjen Binabangda, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Dukcapil, Ditjen PMD, Badan Diklat, Pusat Diklat Regional, Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, IPDN Kampus Jatinangor, dan IPDN Kampus di Daerah. Peserta rapat yang hadir dari IPDN adalah para Direktur, Kepala Bagian Tata Usaha dari IPDN Kampus di Daerah (7 kampus), Kepala Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Kerjasama, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Perencanaan dan Kasubbag. Dalam kegiatan tersebut setiap komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan penyerapan anggaran sampai dengan per 13 September 2011 dan melakukan prediksi penyerapan anggaran sampai dengan akhir bulan September 2011. Prediksi serapan anggaran didasarkan pada data dukung yang terkait dengan penyerapan anggaran. Adapun prediksi penyerapan anggaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri sampai akhir bulan September 2011 sebesar 50,17% dari total pagu anggaran Rp 285.207.389.000, dengan rincian prediksi serapan anggaran setiap Satuan Kerja (per 30 September 2011) sebagai berikut:
Sumber: Perencanaan IPDN |
REKAP ALOKASI ANGGARAN SATUAN KERJA/BIRO DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2011
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 memperoleh alokasi
anggaran total sebesar Rp 284.465.985.000,- (Per Bulan Juni 2011).
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah Dalam Negeri (HDN).
Alokasi anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pendidikan
kepamonprajaan di IPDN Kampus Jatinangor, IPDN Kampus Cilandak dan IPDN
Kampus di Daerah. Adapun alokasi anggaran untuk setiap satuan kerja dan
biro pada lingkup IPDN, sebagai berikut:
|
LAKIP
Penyusunan
LAKIP merupakan kewajiban Institut Pemerintahan Dalam Negeri sesuai
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 sebagai bentuk pertanggung jawaban
atas kewenangan yang dipercayakan kepada IPDN dalam mengelola
Pendidikan kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2004 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Departemen Dalam Negeri serta Rencana Strategis IPDN tahun 2010 –
2014 yang telah dirumuskan.
LAKIP merupakan aktivitas analisis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. LAKIP ini disusun sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan Akuntabilitas Kinerja IPDN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2010. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) IPDN merupakan dasar pengembangan untuk menentukan langkah-langkah strategis yang akuntabel dari tahun-tahun sebelumnya karena peran, tugas dan fungsi kedepan dengan adanya kampus IPDN Pusat dan Daerah akan semakin kompleks, sehingga aktualisasi kebijakan strategis tindak lanjut dari LAKIP yang telah dilaporkan perlu menjadi komitmen bersama dan terus dikembangkan untuk mencapai kinerja yang lebih optimal dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Harapan Lembaga IPDN yang semakin berkembang harus pula direspon lebih baik serta diikuti dengan kinerja organisasi dan kompetensi seluruh jajarannya. Kiranya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ini dapat dijadikan acuan strategis dan panduan pengembangan operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta visi dan misi IPDN di masa yang akan datang berdasarkan tujuan dan harapan yang telah ditetapkan kedepan. 1. LAKIP Tahun 2009 2. LAKIP Tahun 2010 |
Laporan PP 39 Triwulanan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi
sumberdaya, serta meningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
program pembangunan dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan rencana pembangunan sebagai tahap pengendalian rencana
pembangunan.
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Berdasarkan peraturan dimaksud terdapat beberapa tatacara pengendalian yang diatur antara lain: Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan selanjutnya ditindaklanjuti yang merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, seperti anatara lain; melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi keterlambatan pelaksanaan atau pun klarifikasi atas ketidajelasan pelaksanaan rencana. Hasil tindaklanjut dibuat dalam bentuk pelaporan yang merupakan salah satu kegiatan penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambil keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta menentukan kebijakan yang relevan. Didalam pelaksanaannya pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Berkala dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulanan), dan 6 (enam) bulan (semester) atau tahunan. Sedangkan berjenjang dimaksudkan adalah dari satu unit kerja paling bawah dalam suatu organisasi sampai pada pucuk pimpinan organisasi. Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penentuan kebijakan yang relevan. Berikut merupakan : Laporan Kinerja Triwulan IV Tahun 2010 Komenta |
1-4 of 4