(Jatinangor, 22 Juni 2011) Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam rangka menindaklanjuti usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyelenggarakan rapat pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Institut Pemerintah Dalam Negeri. Tujuan rapat tersebut adalah untuk mengidentifikasi potensi PNBP IPDN yang belum diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2009 serta melakukan penyusunan jenis dan tariff PNBP sebagai bahan revisi PP Nomor 71 Tahun 2009. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Drs. H. I Nyoman Sumaryadi, M.Si (Rektor IPDN), didampingi oleh Drs. Lailil Kadar, M.Si (Pembantu Rektor Bidang Administrasi), Drs. Arief M. Edie (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan) serta Bahri, S.STP, M.Si (Kepala Bagian Perencanaan IPDN). Peserta rapat adalah para pejabat di lingkungan IPDN, sesuai presensi kehadiran berjumlah 32 orang. Dasar hukum pengelolaan keuangan Negara terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain:
A. Sumbangan Biaya Pendidikan Program Magister
1. Biaya Pendaftaran Tes Masuk
B. Sewa Gedung:2. Biaya Matrikulasi 3. Biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Biaya Jas Almamater 5. Biaya Registrasi 6. Biaya Wisuda
1. Gedung/Bangunan/Lahan di Kampus Jatinangor
a. Ruang Serbaguna Balairung b. Aula Wisma Palapa c. Ruang Sayap Balairung d. Ruang Toko Lantai I Gedung Business Center e. Ruang Toko Lantai II Gedung Business Center f. Ruang Dapur Menza g. Ruang Kantin h. Lahan untuk ATM, Bank i. Sewa Lapangan Sepak Bola dan Stadion j. Sewa Lapangan Tenis k. Jasa Penggunaan Kolam Renang berlaku untuk umum
2. Gedung/Bangunan/Lahan di kampus Cilandak
a. Ruang Aula
C. Sewa Fasilitas Lainnya:b. Ruang Wisma/Asrama Mahasiswa c. Ruang Bangunan Koperasi Lantai I d. Ruang Bangunan Koperasi Lantai II e. Lahan 7untuk ATM, Bank f. Kantor Pos g. Sewa lahan Kantin h. Taman Kanak-kanak
1. Bus Besar (kapasitas 54 orang penumpang, tidak termasuk bahan bakar)
D. Perpustakaan:2. Bus Kecil (kapasitas 24 orang penumpang, tidak termasuk bahan bakar) 3. Truk (tidak termasuk bahan bakar)
1. Biaya Pendaftaran Anggota
E. Sewa Lahan Pertanian2. Denda keterlambatan pengembalian buku
1. Tanah Kelas I (Datar)
F. Pendapatan Biaya Pendidikan Program Doktor ( S3).2. Tanah Kelas II (agak Miring) 3. Tanah Kelas III (Lereng)
1. Biaya Pendaftaran Tes Masuk
G. Pendapatan Biaya Pendidikan dan Program Profesi2. Biaya Matrikulasi 3. Biaya Konsultasi Pra Kualifikasi Khusus Doktor Riset 4. Biaya Kuliah Khusus Keilmuwan 5. Biaya Registrasi Ulang 6. Biaya Prakualifikasi 7. Biaya Seminar Usulan Penelitian 8. Biaya Ujian Sidang Tertutup 9. Biaya Ujian Sidang Terbuka 10. Jas Almamater 11. Biaya Wisuda
1. Biaya Pendaftaran Tes Masuk
H. Pendapatan Biaya Kerjasama2. Biaya Matrikulasi 3. Biaya Registrasi Ulang 4. Biaya kuliah 5. Biaya Jas Almamater 6. Biaya Wisuda
1. Penelitian
I. Kerjasama Penelitian, Pendampingan, dan Pelatihan dengan Pihak Ketiga2. Pengabdian Masyarakat
1. Kegiatan Penelitian
J. Pendapatan Biaya Pelayanan Kesehatan Poliklinik IPDN/RS2. Kegiatan Pendampingan 3. Kegiatan Pelatihan
1. Jenis Pemeriksaan dan tindakan poli umum IPDN
a. Pemeriksaan/Konsultasi b. Biaya Obat tergantung jenis obat yang diberikan c. Tindakan Bedah Minor
2. Jenis Pemeriksaan Dokter Spesialis
a. Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit Dalam b. Pemeriksaan Dokter Spesialis Anak c. Pemeriksaan Rontgen d. Pemeriksaan Lab Sederhana
3. Jenis Rencana Perawatan Gigi dan Mulut di Poliklinik Gigi IPDN
a. Pemeriksaan / Premidikasi b. Penambalan sementara c. Pengisian saluran akar d. Penambalan tetap Amalgam e. Penambalan dengan Composite Resin (alat dan bahan belum tersedia) f. Pencabutan gigi g. Scaling (alta dan bahan belum tersedia)
4. Jenis Pemeriksaan Dokter Gigi Spesialis
a. Pemeriksaan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut
b. Pemeriksaan Dokter Gigi Spesialis Periodontia c. Pemeriksaan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut (oral Medicine) Sumber: Bagian Perencanaan IPDN. |
Berita Terkini >