(Lembang,
22 April 2011) Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 di
Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011 dilaksanakan
selama 2 (dua) hari dari tanggal 22 s.d 23 April 2011, bertempat di
Hotel Takashimaya-Lembang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. SADU WASISTIONO, MS
(Wakil Rektor IPDN) dengan didampingi oleh Prof. Dr. H. WIRMAN SYAFRIE,
M.Si (Pembantu Rektor Bidang Akademik) dan BAHRI, S.STP, M.Si (Kepala
Bagian Perencanaan IPDN).
Peserta
yang mengikuti kegiatan sosialisasi adalah para Kepala Bagian dari
IPDN Kampus Jatinangor-Cilandak, Direktur IPDN Kampus Lombok Tengah dan
Direktur IPDN Kampus Kubu Raya, Kasubbag Program dan Pelaporan, serta
Kasubbag Umum dan Keuangan dari IPDN Kampus di Daerah, yang semuanya
berjumlah 40 orang. A. DASAR HUKUM
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penggunaan
Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2010 Pada
Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian /Lembaga
Pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran
Belanja Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011;
- Keputusan
Rektor IPDN Nomor : 900-264 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Panitia
Pelaksana, Peserta, Dan Narasumber Serta Moderator Kegiatan Sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 Dan Nomor 38/PMK.02/2011
Di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011.
B. TUJUAN KEGIATAN- Memberikan
kesamaan visi dan persepsi tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan
negara khususnya yang terkait dengan pelaksanaan anggaran;
- Memberikan
pengayaan pemahaman kepada satuan kerja dan unit kerja terkait
peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi, penghematan dan tata
cara revisi anggaran yang berlaku;
- Memberikan
wawasan baru kepada satuan kerja dan unit kerja dalam pelaksanaan tata
cara revisi anggaran dalam tahun anggaran berjalan.
C. NARASUMBER Narasumber
kegiatan dari IPDN, Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri,
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Sistem Penganggaran
Kementerian Keuangan. Dengan materi antara lain:
- Pokok-Pokok Kebijakan Optimalisasi dan Penghematan Anggaran IPDN Tahun Anggaran 2011, oleh Wakil Rektor IPDN.
- Kebijakan Penghematan Anggaran di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010 dan Tahun 2011, oleh Biro Perencanaan Kemendagri.
- Tata
Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Tahun 2010 berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2011, oleh Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
- Sosialisasi PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi, oleh Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan.
Menurut
BAHRI, S.STP, M.Si, dalam laporan pembukaan kegiatan, mengatakan bahwa
ouput kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 di
Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011, antara lain :
- Kesamaan visi dan persepsi bagi para pelaksana anggaran dalam tata cara revisi anggaran;
- Tersedianya tenaga-tenaga terampil dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerja dan unit kerja di lingkungan iipdn;
- Para
pelaksana anggaran paham dan mampu mengimplementasikan peraturan
perundang-undangan terkait optimalisasi, penghematan dan tata cara
revisi anggaran.
Selanjutnya Prof.
Dr. SADU WASISTIONO, MS., dalam sambutannya: IPDN mengeluarkan
kebijakan penghematan anggaran pada tahun 2011 sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 38/PMK.02/2011, antara lain:
- Hasil
penghematan yang telah dilakukan segera ditindaklanjuti dengan
melakukan langkah-langkah penyesuaian pagu atau revisi anggaran internal
antara lain dengan cara membintang/blokir lokal pada uraian kegiatan
yang akan dihemat serta dilaksanakan dengan tidak mengganggu penyerapan
anggaran tahun 2011;
- Para Pejabat
selaku Kepala Satuan Kerja untuk mengawasi pelaksanaannya agar tidak
terjadi penyalahgunaan penggunaan hasil penghematan serta melaporkan
pelaksanaan langkah-langkah penghematan kepada pimpinan;
- Satuan Kerja agar meng-exercise perhitungan penghematan sampai dengan tingkat kegiatan;
- Pimpinan
unit kerja agar senantiasa mendorong pelaksanaan anggaran di lingkungan
kerja masing-masing, menjaga dan memperhatikan disiplin administrasi
dan tata cara pengelolaan anggaran serta kepatuhan kepada ketentuan
normatif yang berlaku;
- Memaksimalkan
dana yang ada (money follow function) dan tidak memaksakan atau membuat
suatu kegiatan tanpa ada ketersediaan dana atau melebihi dana yang
telah ditetapkan serta hutang-hutang pada tahun berjalan dan akan
dibayarkan pada tahun berikutnya.
- IPDN
melakukan beberapa perubahan dalam sistem pelaksanaan anggaran
berdasarkan: Inpres No. 7 Tahun 2011, PMK No. 38/PMK.02/2011 dan PMK
No. 49/PMK.02/2011 serta peraturan terkait lainnya, dengan melakukan
langkah-langkah penghematan antara lain:
- Membatasi perjalanan dinas, kecuali perjadin yang benar-benar penting dan mendesak;
- Membatasi penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar, workshop dan konsinyering di luar kantor;
- Membatasi
belanja operasional, kecuali untuk operasional pertahanan dan
ketertiban Penghematan lainnya yang terkait dengan belanja non
operasional.
- Melakukan optimalisasi anggaran belanja pada TA 2010 dengan menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja pada TA 2011;
- Melakukan revisi anggaran dengan mengoptimalkan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran setiap Satuan Kerja di Lingkup IPDN;
- Proses revisi anggaran dilaksanakan dengan tidak mengganggu penyerapan anggaran belanja lembaga TA 2011.
Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 Dan Nomor
38/PMK.02/2011 Di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun
2011, merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Nomor :
900/1258/SJ tanggal 7 April 2011 perihal Tindaklanjut Penghematan
Belanja Kementrian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :
- Sesuai
dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 perihal
Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011, mewajibkan
Kementrian/Lembaga melakukan penghematan anggaran minimal 10% (sepuluh
perseratus) dari pagu kementerian/Lembaga setelah memperhitungkan
belanja pegawai, dan belanja operasional perkantoran serta kegiatan yang
bersumber dari PNBP, PHLN, RMP, dan PDN.
- Hasil
exercise penghematan belanja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun
Anggaran 2011 telah disampaikan oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam
Negeri kepada Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri melalui surat
nomor : 910/13/IPDN/2011, selanjutnya telah disampaikan juga oleh
Menteri Dalam Negeri kepada Presiden melalui surat nomor : 900/096/SJ
tanggal 31 januari 2011.
- Hasil
penghematan dilakukan dengan cara memberi tanda bintang/blokir (*) pada
uraian program/kegiatan pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
masing-masing, dan diminta saudara untuk tidak menggunakan anggaran
tersebut dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Kepada Kepala Unit kerja diminta untuk mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi penggunaan dana penghematan dimaksud.
- Selanjutnya
diintruksikan kepada saudara untuk mengambil langkah-langkah percepatan
pelaksanaan kegiatan dengan lebih mengintensifkan penyerapan anggaran
untuk mendorong pencapaian target kinerja IPDN dan melakukan konsolidasi
APBN dilingkungannya sebagai langkah antisipasi terhadap kegiatan yang
tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 serta meningkatkan
koordinasi dalam pelaksanaan anggaran ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
setempat.
Sumber : Bagian Perencanaan IPDN dan Dokumentasi Humas Last Update : Admin (2011-04-27; 10:55:47)
|
|