Ruang Lingkup bendahara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009, yaitu:
- Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga
- Bendahara Pembantu Pengeluaran
- Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi
- Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara meliputi :
a. Tata cara pembukuan Bendahara Penerimaan /Bendahara Pengeluaran
b. Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
c. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
d. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara adalah Pejabat yang diangkat oleh menteri / pimpinan lembaga / kepala kantor / kepala satuan kerja untuk membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang tertuang dalam DIPA. Jenis Bendahara yaitu:
- Bendahara Penerimaan, adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatauasahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/saruan kerja kementerian negara/lembaga.
- Bendahara Pembantu Pengeluaran adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu
Tugas Umum Bendahara, sebagai berikut:
- Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya.
- Bendahara Penerimaan bertugas Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
- Bendahara Pengeluaran bertugas Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara /lembaga.
- Bendahara Pengeluaran Pembantu bertugas membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pembukuan Bendahara antara lain: (1) Buku Kas Umum ( BKU ); (2) Buku Pembantu ( BP ): BP Kas, BP LS Bendahara, BP Uang Persediaan ( UP ), BP Pajak , BP BPP, BP Kas Tunai, BP Bank, BP Uang Muka Perjadin, BP Dropping Lainnya, dan BP Lainnya; dan (3) Buku Pengawasan Anggaran.
Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Keuangan:
- Kuasa PA wajib melakukan pemeriksaan kas bendahara terhadap kesesuaian antara saldo buku dan saldo kas sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
- Kuasa PA wajib melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Data yang digunakan : Saldo UP, Kuitansi yang belum di-SPM-GU/SP2D-kan, SPM-LS kepada bendahara yg belum dibayarkan kepada yg berhak, Penerimaan negara yang belum disetor ke Kas Negara berupa SBS dan Realisasi anggaran.
- Hasil pemeriksaan kas dan hasil rekonsiliasi harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi (lampiran II dan III PER-47/PB/2009).
- Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pemeriksaan kas BPP terhadap kesesuaian antara saldo buku dan saldo kas sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
- Hasil pemeriksaan kas BPP harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas (lampiran IV PER-47/PB/2009).
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara:
- Bendahara wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya ( format lampiran V, VI dan VII PER-47/PB/2009).
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh Kuasa PA.
- Laporan Pertanggungjawaban – BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
- Laporan Pertanggungjawaban - BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran secara bulanan paling lambat 5 hari kerja bulan berikutnya disertai salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenan.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara:
- LPJ Bendahara beserta salinan rekening koran dari bank/pos bulan berkenaan disampaikan secara bulanan paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya kepada : Kepala KPPN (rangkap 2), Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Perbaikan LPJ Bendahara yang ditolak oleh KPPN karena tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki dan dikirim kembali ke KPPN selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan apabila :
- Bendahara belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
- Bendahara tidak menyampaikan kembali Laporan Pertanggungjawaban yang ditolak
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara mulai dibuat oleh Satker dan disampaikan kepada KPPN sejak bulan Desember 2009.
REFERENSI:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja.
- Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jabar Nomor S-2232/WPB.13/BD.0301/2009 perihal Pelaksanaan Pembukuan dan Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran.