Tujuan penganggaran berbasis kinerja adalah untuk menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget), meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency), meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).
Landasan Konseptual penganggaran berbasis kinerja adalah alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented), fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages), alokasi anggaran program/kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi Unit Kerja yang dilekatkan pada stuktur organisasi (Money follow function).
Syarat penganggaran Berbasis Kinerja perlu Indikator Kinerja, Standar Biaya dan Evaluasi Kinerja. Standar biaya berupa SBU dan SBK. SBU adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan , yang ditetapkan sebagai biaya masukan. SBK adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.
Terkait penyusunan RKA-KL, terdapat pengelompokan tingkatan/level cakupan dalam penyusunan anggaran, meliputi pengelompokan:
- Peogram: berada pada level Eselon I, nomenklatur yang merupakan refleksi tugas dan fungsi eselon I, menghasilkan outcome.
- Kegiatan: berada pada level Eselon II/Satuan Kerja, nomenklatur yang merupakan refleksi tugas dan fungsi Eselon II/Satuan Kerja, menghasilkan output.
- Output: berada pada level Eselon II/Satker, keluaran yang harus dicapai oleh Eselon II/Satker, capaian keberhasilannya diukur dengan indikator kinerja kegiatan.
- Komponen input : merupakan pembentuk output, strukturnya tergantung pada masing-masing unit kerja, berisikan detail kegiatan.
Fungsi Standar Biaya Khusus adalah untuk efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran dalam pencapaian keluaran kegiatan. Adapun manfaat Standar Biaya Khusus, antara lain:
- Mempercepat penyusunan dan penelaahan RKAKL, khususnya untuk kegiatan kementerian negara/ lembaga yang keluarannya bersifat terus menerus;
- Menyederhanakan proses penyusunan RKAKL tahun berikutnya. Dengan ditetapkannya SBK, kementerian negara/lembaga tidak perl;u lagi melakukan proses penyusunan RKAKL dari awal, namun cukup dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan;
- Mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas anggaran yang telah dialokasikan
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Standar Biaya Khusus, sebagai berikut:
- Standar Biaya Khusus disusun pada tataran keluaran (output) kegiatan;
- Kegiatan tersebut di atas adalah kegiatan yang telah ditetapkan dari hasil restrukturisasi program dan kegiatan;
- Standar Biaya Khusus disusun untuk jenis keluaran (output) kegiatan yang bersifat terus menerus dari tahun – ke tahun (on going), mempunyai komponen masukan , dan jenis keluaran maupun satuan ukur yang jelas.
- Standar Biaya Khusus dapat disusun dengan 2 (dua) cara :
- Indeks Biaya Keluaran, bercirikan: berupa Satuan biaya, fleksibilitas komponen masukan/ tahapan dan fleksibilitas volume keluaran. SBK sebagai Indeks Biaya Keluaran, maksudnya sebuah kegiatan mempunyai beberapa keluaran (output).
Sebagai salah satu keluaran kegiatan adalah bea siswa, dengan volume sebanyak 2000 siswa. Besaran untuk keluaran Rp 1 miliar.
Biaya untuk keluaran tersebut di atas , merupakan gabungan dari biaya komponen masukan ( misalnya, workshop, penyusunan juklak, pengolahan data, verifikasi data, bantuan beasiswa).
Jadi Indeks biaya keluaran Rp 500.000 per siswa.
- Total Biaya Keluaran, bercirikan: besaran biaya sebuah keluaran, standarisasi komponen masukan, standarisasi volume keluaran. SBK sebagai Total Biaya Keluaran, maksudnya sebuah kegiatan mempunyai beberapa keluaran (output). Salah satu keluaran kegiatan tersebut biayanya dapat distandarkan menjadi SBK. Keluaran tersebut mempunyai beberapa sub keluaran dan setiap sub keluaran terdiri dari beberapa komponen masukan (input). Contoh:
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran
Keluaran(output) : 4 (empat) Peraturan Bidang Sistem Penganggaran
Sub Keluaran : 1 PMK SBU, 1 PMK SBK, 1 PMK Revisi, PMK Juknis RKAKL
Biaya Keluaran : Rp 1. 200.000.000 ( 4 PMK)