Untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap instansi
pemerintah di pusat maupun di daerah wajib membuat Rencana Strategis.
Rencana Strategis Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2010¬2014,
yang selanjutnya dalam dokumen ini disebut Renstra IPDN Tahun 2010-2014
dibuat untuk kepentingan tersebut. Penyusunan Renstra IPDN mengacu
kepada Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014
sebagai kelanjutan program dan kegiatan lingkup Kementerian Dalam Negeri
lima tahun mendatang.
Selengkapnya dapat di download disini |
Program & Anggaran >