Reformasi Birokrasi


KEGIATAN RUTIN KONSOLIDASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUP INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

diposting pada tanggal 14 Sep 2011, 20.26 oleh Didi Rasidi

Komitmen kuat lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam mendukung salah satu program nasional yaitu pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi, IPDN  mengagendakan rapat konsolidasi perkembangan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkup IPDN minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulannya.

Adapun perkembangan pelaksanaan Program RB-IPDN per 13 September 2011, sesuai laporan dari masing-masing koordinator, sebagai berikut:

a.    Program penataan peraturan perundang-undangan:
  • Sudah melakukan revisi Permendagri No 39 Tahun 2009 ttg Organisasi dan Tata Kerja IPDN dengan keluarnya Permendagri No. 30 Tahun 2011;
  • Sudah menyusun draft Permendagri ttg Tunjangan Tambahan Dosen IPDN, Draft Permendagri ttg Skorsing Praja, Draft Permendagri ttg Remisi Hukuman Bagi Praja.
b.    Program penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia aparatur:
  • Sedang melaksanakan/mengerjakan Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, assesmen pegawai, pengembangan database pegawai, dan evaluasi jabatan;
  • Semua item kegiatan dimaksud diharapkan selesai pada pertengahan Desember 2012.
c.    Program penguatan pegawasan:
  • Sedang menginventarisir bahan untuk membuat pedoman efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan;
  • Sedang menyusun kode etik dan disiplin kerja pegawai IPDN;
  • Telah membentuk Satgas SPIP dan rencana penyusunan dan penegakan pelaksanaan SPIP IPDN.
d.    Program penguatan akuntabilitas kinerja:
  • Sedang menyusun penajaman IKU IPDN (IKU eselon I, II, III dan IV);
  • Sedang menyusun draft revisi Renstra dan rencana Revisi Renstra IPDN akan dibahas pada bulan Oktober 2011;
  • Sudah menyusun draft Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja 2012 untuk semua satuan kerja dan unit kerja yang ada di lingkup IPDN, direncanakan awal bulan Desember 2011 sudah ditandatangani pimpinan.
e.    Program peningkatan kualitas pelayanan publik:
  • Sedang melakukan update data kepegawaian untuk penerapan SIMPEG;
  • Sudah mengidentifikasi layanan-layanan unggulan di setiap unit kerja;
  • Sedang melakukan penataan layanan yang tumpang tindih;
  • Sedang melakukan pengembangan kebijakan pendukung dan pengembangan informasi IPDN (website);
  • Sedang melakukan proses kerjasama dengan UGM dalam e-office di lingkungan IPDN an kerjasama e-government dengan Pusdatin.
f.    Program monitoring, evaluasi, dan pelaporan :
  • Menyusun agenda rapat kerja Reformasi Birokrasi IPDN;
  • Membuat undangan rapat, menyiapkan bahan rapat dan melaksanakan agenda rapat RB-IPDN;
  • Membuat  tabel rencana Pelaksanaan RB-IPDN;
  • Melakukan sosialisasi, dan mempublikasikan kegiatan RB-IPDN melalui internet (website bagian perencanaan  http://perencanaan.ipdn.ac.id
  • Menyusun laporan hasil rapat konsolidasi Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan IPDN;
  • Menyusun laporan Semesteran Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan IPDN;
  • Menyampaikan laporan semesteran RB-IPDN ke Kemendagri;
  • Mengkoordinasikan perkembangan pelaksanaan RB-IPDN ke Kemendagri
  • Menghadiri undangan rapat terkait Program RB-Kemendagri di Jakarta;
  • Mencari, mencopy dan menggandakan/membukukan peraturan perundang-undangan terkait Reformasi Birokrasi;
  • Mengevaluasi, mengumpulkan, merekap dan menyusun laporan perkembangan pelaksanaan RB-IPDN dari setiap koordinator program.
Langkah-langkah lebih lanjut yang akan segera dilakukan dalam melaksanakan Program Reformasi Birokrasi  di lingkungan IPDN, antara lain:
  • Meningkatkan kinerja Tim RB-IPDN dan mempercepat penyelesaian  kegiatan-kegiatan RB-IPDN sesuai tanggung jawab kelompok masing-masing;
  • Perlu segera disusun rancangan pola pengembangan karir pegawai;
  • Membuat peta peraturan mulai dari Perpres, Keppres, Permendagri dan Peraturan Rektor;
  • Memilah prioritas peraturan yang harus segera di revisi/disusun;
  • Penegakan reward and punishment bidang kepegawaian;
  • Penyusunan pedoman Sistem Pengawasan Intern Pemerintah lingkup IPDN;
  • Mengundang tim KPK dan pemasangan Baligo/spanduk anti KKN;
  • Percepatan penerapan system pembelajaran bilingual dan teleconference
  • Diagendakan rapat konsolidasi perkembangan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi IPDN pada tanggal 27 September 2011.
Sumber: RSD, Tim RB-IPDN

ARAH REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DI BIDANG ORGANISASI

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 22.25 oleh Didi Rasidi

Kementerian Dalam Negeri, sebagai instansi yang mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat strategis menjadi sorotan dari berbagai penjuru, sehingga dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi. Meskipun instansi Kemendagri tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, tapi kebijakan Kemendagri akan berdampak langsung kepada masyarakat, dan untuk itu sudah terbentuk Tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Menteri Nomor 100.05-757 Tahun 2009. Ruang lingkup reformasi birokrasi pada prinsipnya menyangkut berbagai bidang antara lain bidang organisasi, yang mengatur tentang tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja, bidang tata laksana, yang mengatur tentang sistem dan prosedur, standarisasi, sarana dan prasarana, bidang kepegawaian, terkait dari aspek manajemen kepegawaian, mulai dari proses rekruitmen, pola karier dan kesejahteraan, serta bidang hukum dan perundang-undangan.

Beberapa  permasalahan dan isu strategis yang muncul ke permukaan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan arif dan bijaksana bertujuan mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, akuntabel dan transparan sebagai unsur apartur pemerintahan. Reformasi birokrasi pada tatanan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mewujudkan implementasi otonomi daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, demokrasi, keadilan dan pemerataan, melalui pemberdayaan masyarakat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran serta masyarakat.

Kebijakan dalam penataan kelembagaan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lebih diarahkan pada upaya rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional, datar (flat) hierarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitasi, akuntabilitas, efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan pemerintahan  daerah provinsi, kabupaten, dan kota  atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai salah satu sistim pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangka urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nomenklatur Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri. Dasar pertimbangan hukum yang mendukung arah pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang organisasi untuk menyempurnakan tupoksi Kementerian Dalam Negeri, yaitu bahwa fungsi Kementerian Dalam Negeri secara tegas diamanatkan adalah:
  1. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara, pada Pasal 8 ayat (1) huruf d;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Pasal 26 ayat (1) huruf d, yakni: pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah sedangkan pada Kementerian lain  diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, yaitu : pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 Tentang Organisasi Subbagian, Seksi Dan Subbidang Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan Depdagri dan Pemerintah Daerah; dan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Depdagri
Organisasi disusun berdasarkan visi, misi, dan strategi yang jelas.    Dengan visi dan misi yang jelas, akan dapat disusun organisasi yang benar – benar sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan terutama mampu menyeimbangkan antar kemampuan sumber daya organisasi dengan kebutuhan nyata masyarakat dan operasionalnya ditetapkan dalam rencana strategi.  Penataan organisasi berdasarkan pendekatan fungsi, yaitu fungsi staf, fungsi lini, dan fungsi pendukung yaitu Fungsi staf  adalah fungsi yang berkaitan dengan kordinasi dan perumusan kebijakan serta pelayanan adminitratif untuk kelancaran tugas pokok organisasi, Fungsi lini adalah fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang langsung berhubungan dengan tugas pokok organisasi, dan Fungsi pendukung (advisory) adalah fungsi yang berkaitan dengan pemberian dukungan (keahlian/substansi dan standarisasi) terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi lain.

Pembentukan suatu organisasi harus didasarkan pada kewenangan yang jelas, sehingga mekanisme pengambilan keputusan pada masing-masing unit organisasi dapat menunjukkan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab. Semua tugas organisasi harus dibagi habis ke dalam satuan-satuan organisasi  di bawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak tertangani dalam rangka kejelasan pertanggungjawaban dan memperkecil tugas saling tumpang tindih, sebagai berikut:
  1. Organisasi flat atau datar. Sebagai organisasi yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, maka organisasi perangkat daerah hendaknya lebih berbentuk flat atau datar yang berarti struktur organisasinya tidak perlu terdiri dari banyak tingkatan atau hierarkhi, dengan demikian, proses pengambilan keputusan dan pelayanan akan lebih cepat. Sejalan dengan bentuk organisasi yang flat, organisasi hendaknya lebih banyak diisi oleh pejabat-pejabat fungsional yang mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya. Sebaliknya, jabatan struktural sebaiknya dibentuk dalam rangka mewadahi tugas-tugas yang bersifat manajerial saja sehingga perlu disederhanakan hanya untuk level pimpinan tertentu. Organisasi ramping dan rentang kendali. Dengan organisasi yang berbentuk ramping maka jumlah pembidangan secara horizontal harus ditekan seminimal mungkin melalui  regrouping yang terintegrasi sesuai dengan beban dan sifat tugasnya, sehingga rentang kendali (span of control) berada pada posisi ideal. 
  2. Organisasi yang kontuinitas. Dalam pengorganisasian perlu ada kepastian bahwa tugas-tugas dalam organisasi akan  terus berlangsung dalam jangka waktu lama, untuk memberikan jaminan adanya keberlangsungan tugas dan kepastian dalam pelaksanaan tugas.
  3. Organisasi bersifat jejaring ( networking ) dan koordinasi. etworking antar pemerintah daerah maupun dengan pihak lain menjadi sangat penting dalam rangka memanfaatkan keunggulan komparatif/keunggulan kompetitif masing-masingdaerah, Networking tersebut akan sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman (sharing of experience), Oleh karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa organisasi   yang   sukses   adalah “ small organization but large networking“. Setiap satuan organisasi harus mempunyai hubungan kerja yang jelas satu dengan yang lain sehingga terdapat kesatuan arah dan tindakan atau keperpaduan dalam mencapai visi dan misi.
  4. Organisasi bersifat fleksibel dan adaptif. Perubahan merupakan sesuatu yang konstan. Oleh karena itu, organisasi harus fleksibel dan adaptif, artinya bahwa organisasi itu mampu untuk mengikuti setiap perubahan yang terjadi terutama perubahan yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Organisasi yang berorientasi hasil. Organisasi yang efiesien dan efektif dapat dilihat dari kinerjanya sehingga setiap satuan kerja harus dengan jelas terukur hasil yang akan dicapai (proses  input – out put - out come)
  6. Organisasi Proporsioalitas. Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki organisasi.
  7. Organisasi menerapkan strategi “Learning Organization”. Organisasi perangkat daerah mau tidak mau harus berhadapan dengan perubahan yang sangat cepat. Dalam suasana tersebut diperlukan organisasi yang mampu mentransformasikan dirinya untuk menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan kesempatan yang timbul akibat perubahan tersebut. Proses transformasi atau belajar dari setiap unsur dalam organisasi tersebut kita kenal sebagai “Learning Organization” atau “Organisasi Pembelajar”. Pada akhirnya organisasi yang cepat belajar belajar akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi.
Reformasi Birokrasi di bidang Kelembagaan (Penataan Organisasi) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimulai sejak bergulirnya reformasi tahun 1998. Perubahan akan terus bergulir sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, dinamika politik, dan perkembangan kemajuan tekhnologi informasi, yang keseluruhannya menuntut kearah yang lebih baik dimana pola pelayanan masyarakat dapat meningkat menjadi efisien dan efektif.

Reformasi di bidang Organisasi akan tetap dilaksanakan sejalan dengan  berbagai perubahan peraturan perundangan maupun tuntutan para stakeholder dan keterbukaan publik dan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nomenklatur Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri. Pada akhirnya, Reformasi di bidang Organisasi ini memiliki arah dan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dengan banyak manfaat yang diperoleh antara lain :
  1. membangun aparatur negara yang efektif dan efisien;
  2. membebaskan aparatur negara dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya; dan 
  3. agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan/memberikan pelayanan yang prima, amanah (good gevernance), citra dan  cita sebagai abdi masyarakat dan  abdi negara.
Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kemendagri
  • Biro Organisasi Kemendagri

ANALISIS BEBAN KERJA

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 22.11 oleh Didi Rasidi

Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (business process). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing, secara bersih, efektif dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Selanjutnya melalui paradigma good governance sebagai alternatif penyelenggaraan pemerintahan, perlu diaktualisasikan dalam mengatasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga perlu dijamin perkembangan kreativitas dan aktivitas yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demokratisasi serta kemandirian   Daerah. 

Seiring    dengan   adanya  keinginan untuk mewujudkan paradigma good governance tersebut, maka sistem penyelenggaraan pemerintah daerah di era otonomi saat ini, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip  demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum. Dimana akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban suatu Instansi, Badan dan Lembaga Pemerintah untuk mempertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi Instansi bersangkutan.

Salah satu langkah awal yang penting dalam melakukan reformasi birokrasi adalah melaksanakan Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan. Analisis beban kerja dan analisis jabatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa Sumber Daya Manusia  merupakan asset yang harus dikelola dengan baik agar Visi, Misi dan Tujuan serta sasaran Kementerian Dalam Negeri dapat tercapai dengan baik. Optimalisasi pemberdayaan kapasitas Sumber Daya Manusia dengan alokasi beban kerja dan jabatan dapat memotivasi kerja pegawai.

Untuk itu, telah dikeluarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/3160/SJ tanggal 30 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri. Analisis jabatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Tujuan dilaksanakannya analisis jabatan adalah untuk memperoleh data mengenai deskripsi informasi jabatan, yang meliputi uraian jabatan dan peta jabatan.  Uraian jabatan merupakan uraian seluruh unsur-unsur jabatan meliputi: nama jabatan; unit organisasi; ringkasan tugas; hasil kerja; bahan kerja; alat kerja; rincian tugas; hubungan kerja, keadaan tempat kerja; upaya fisik; kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan. Peta jabatan merupakan bentangan seluruh jabatan dari jabatan tertinggi hingga jabatan terendah, baik jabatan struktural maupun fungsional. 
 
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja dan Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan mengacu kepada Undang Undang Nomor. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 15 ayat 1: jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan    ditetapkan   dalam formasi. Pasal 17 ayat 1 : PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Interpretasi dari Undang-Undang tersebut bahwa pegawai negeri sipil adalah: seseorang yang duduk dalam suatu jabatan, didayagunakan untuk melakukan tugas-tugas jabatan, dan memperoleh hasil kerja yang ditetapkan dan ditargetkan oleh jabatan yang didudukinya.

Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Analisis Beban Kerja (work-load analysis) merupakan suatu proses, metoda dan teknik untuk memperoleh data yang sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghitung/mengukur tugas-tugas dari suatu pekerjaan/jabatan untuk memperoleh seberapa besar beban kerja dari pekerjaan/jabatan tersebut, mengolahnya menjadi informasi jabatan dan menyajikannya bagi kepentingan program kelembagaan, kepegawaian,  ketatalaksanaan, dan perencanaan diklat.

Pendekatan yang dipilih dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah Metode Pengukuran Teknis Analisis dan Praktis Empiris, sebagai berikut:
  • Metode Pengukuran Teknis Analisis menggunakan metode ilmiah dengan membutuhkan tenaga peneliti yang berpengalaman, waktu yang cukup lama, dan sarana yang mahal.
  • Metode Praktis Empiris ini lebih sederhana, sarana murah, penyelesaiannya relatif cepat dan tidak harus memerlukan tenaga peneliti yang berpengalaman.
  • Teknik pengumpulan data yang dipilih dalam pelaksanaan Analisis Beban kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah : Daftar Pertanyaan, Wawancara, Pengamatan Langsung, Referensi dan Gabungan Beberapa Cara.
Beberapa Formula/rumusan perhitungan Analisis Beban Kerja:
  • Volume kerja  adalah Sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau pegawai/ pejabat dalam jangka waktu tertentu  (target yang harus dicapai dalam 1 tahun). 1 tahun = 235 hari kerja efektif
  • Norma waktu (NW) adalah Waktu wajar yang benar-benar dipergunakan dalam menyelesaikan satu satuan proses kegiatan oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk menghasilkan suatu produk. 1 hari (5/5 jam = 330 menit)
  • Beban Kerja (BK) adalah Bobot pekerjaan yang dikaitkan pada volume kerja pegawai/ unit organisasi dengan norma waktu penyelesaian pekerjaannya yang dinyatakan dalam jumlah satuan pekerjaan. BK = Volume kegiatan (VK) x Norma Waktu (NW)
  • Satuan. Capaian Kerja (output). Contoh : berupa frekuensi, laporan, konsep, data
Analisis Jabatan merupakan proses, metoda dan teknik untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan dan menyajikannya bagi kepentingan program kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan perencanaan diklat. Kegiatan analisis jabatan menemiliki ruang lingkup tersendiri, sebagai berikut :
  • Analisis jabatan lingkup mikro adalah analisis jabatan dengan lingkup tunggal, khusus dilakukan dan dipergunakan untuk unit kerja tertentu.
  • Analisis jabatan lingkup makro adalah analisis jabatan yang dilakukan dalam beberapa unit kerja.
Informasi jabatan dipergunakan untuk:
  1. Penataan kelembagaan, meliputi: penyusunan organisasi dan unit-unitnya, penyempurnaan organisasi, pengembangan organisasi, penciutan organisasi, dan penggabungan unit-unit organisasi;
  2. Penataan kepegawaian, meliputi: pengurusan calon pegawai berupa rekrutmen, seleksi dan penempatan; pengelolaan pegawai berupa administrasi, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi, rotasi dan promosi; dan Pasca pegawai berupa administrasi dan program pensiun;
  3. Penataan ketatalaksanaan, meliputi: tata kerja; hubungan kerja; dan sistem dan prosedur kerja;
  4. Penataan perencanaan pendidikan dan pelatihan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan para pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan yang disediakan. 
Dengan demikian, analisis jabatan merupakan salah satu tools yang strategis dalam rangka penataan organisasi untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil analisis jabatan adalah Informasi Jabatan (INJAB) yang dipergunakan           untuk :
1.    penataan kelembagaan:
2.    kepegawaian;
3.    ketatalaksanaan; dan
4.    perencanaan pendidikan dan pelatihan.

Unsur-unsur  dalam Informasi Jabatan, sebagai berikut :
  1. Nama Jabatan. Untuk Jabatan Struktural : Nama Jabatan sesuai dengan nomenklatur unit kerjanya yang diawali kata Kepala; Direktur; Inspektur. Misal : Unit kerjanya Bagian Analisa Jabatan, maka Nama Jabatannya Kepala Bagian Analisa Jabatan.
  2. Unit kerja. Adalah Unit penunjang yang merupakan komponen-komponen yang ada pada Kementerian Dalam Negeri dan menunjang penyelenggaraan program kerja pada setiap unitnya.
  3. Ringkasan tugas jabatan. merupakan ikhtisar dari keseluruhan rincian tugas jabatan yang disusun dalam 1 (satu) kalimat. Ringkasan tugas dirumuskan dari tugas yang paling inti atau paling esensi dalam jabatan yang bersangkutan.
  4. Hasil kerja. Merupakan produk atau keluaran (output) jabatan. Setiap jabatan harus mempunyai produk atau output.  Hasil kerja diperoleh dari bahan kerja yang diolah/diproses dengan alat kerja. Proses mengolah bahan kerja menggunakan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja disebut Tugas. Dengan demikian, setiap tugas menghasilkan hasil kerja.
  5. Bahan kerja. merupakan masukan (input) yang diproses dengan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja. Sesuatu yang diolah  atau diproses tersebut dapat berupa data atau benda.
  6. Perangkat/Alat kerja. Merupakan alat yang digunakan dalam memproses input/ bahan kerja untuk memperoleh hasil kerja, seperti alat tulis, komputer, dan alat-alat lain yang spesifik sesuai dengan jabatannya.
  7. Rincian tugas. Setiap jabatan berisi sekelompok tugas. Tugas diartikan sebagai  “Proses mengolah bahan kerja, menggunakan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja”. Jumlah tugas dalam jabatan antara 5 (lima) sampai 12 (dua belas) tugas. Setiap tugas diuraikan dengan jelas menggunakan prinsip WHW yaitu gambaran tentang apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya dan mengapa/tujuan apa harus dikerjakan. Dalam menyusun rincian tugas, ada syarat dan norma yang harus ditaati agar rincian tugas dapat memberikan gambaran yang jelas tentang “Siapa melakukan Apa”. Dengan demikian setiap pemangku jabatan benar-benar memahami apa tugas- tugas yang harus dikerjakannya.
  8. Hubungan kerja jabatan. Hubungan relasi kerja antara atasan dan bawahan dan antar instansi.
  9. Keadaan tempat kerja. Bekerja dalam ruangan dengan kondisi umum tempat kerja dan lingkungan kerja tidak terdapat karakteristik yang berpengaruh negatif terhadap pemegang jabatan.
  10. Upaya fisik. Fisik yang digunakan dominan duduk dan berbicara pada waktu  melaksanakan tugas.
  11. Kemungkinan resiko bahaya. Tidak ada risiko bahaya dalam  jabatan ini
  12. Syarat jabatan.
Pelaksanaan Analisis Jabatan telah menghasilkan hasil pokok berupa:
  • Uraian Jabatan yang merupakan Uraian tentang nama jabatan, ringkasan tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, uraian tugas, kondisi lingkungan kerja, upaya fisik, dan syarat jabatan.
  • Peta Jabatan yang merupakan bentangan seluruh jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam suatu unit organisasi atau dalam suatu instansi
Ketentuan dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ada 2 jenis jabatan yaitu  jabatan struktural dan jabatan  fungsional, dimana jabatan fungsional dibedakan lagi menjadi:
  1. Jabatan fungsional angka kredit dan jabatan fungsional non angka kredit yang sering disebut jabatan fungsional umum (jfu).
  2. Jabatan struktural  dan jabatan fungsional angka kredit sudah ada nama jabatannya, namun jabatan fungsional umum belum terumuskan nama jabatannya.
Perumusan nama jabatan fungsional umum didasarkan pada ketentuan pasal 17 (1) UU No. 43 Tahun 1999 yaitu : “Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu”, dengan demikian, setiap pegawai negeri harus duduk  dalam suatu jabatan. Uraian tentang nama jabatan, ringkasan tugas jabatan, rincian tugas jabatan, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, hubungan kerja jabatan, keadaan tempat kerja, upaya fisik, kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan. Untuk itulah analisis jabatan dan analisis beban kerja diperlukan dalam rangka menyusun daftar susunan pegawai sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan.  Ke depan setiap jabatan harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.

Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kemendagri
  • Biro Organisasi Kemendagri

REFORMASI BIROKRASI BIDANG ORGANISASI

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 22.00 oleh Didi Rasidi

Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, telah banyak perubahan yang kita lakukan. Perubahan akan terus bergulir sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, dinamika politik, dan perkembangan IPTEK, yang keseluruhannya menuntut kearah yang lebih baik. Implikasi dari dilaksanakannya penataan organisasi berpengaruh  pada:
  1. Aspek kelembagaan  yakni dengan terjadinya perubahan  struktur kelembagaan pemerintah daerah otomatis terjadi perubahan pada eselonering dan jumlah jabatan yang  tersedia serta perubahan nomenklatur unit–unit organisasi.
  2. Aspek kepegawaian, dengan berubahnya jumlah formasi jabatan struktural mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia yang pada akhirnya mendesak untuk dilakukan penataan kepegawaian atau manajemen kepegawaian.
  3. Aspek ketatalaksanaan, akibat dari perubahan struktur dan nomenklatur organisasi maka terjadi perubahan pada tata naskah dinas, hubungan kerja dan aspek ketatalaksanaan lainnya. Dampak yang ditimbulkan dari penataan organisasi pada ketiga aspek tersebut otomatis juga berpengaruh pada pembiayaan daerah.
Restrukturisasi pada dasarnya merupakan pembenahan atau perombakan mendasar terhadap seluruh mata rantai institusi untuk mencapai daya saing tinggi. Dengan kata lain restrukturisasi menyangkut seluruh fungsi manajemen sebuah organisasi mulai dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan manajemen sumber daya manusianya. Dengan pola pembidangan yang demikian, diharapkan daerah dapat menata organisasi perangkat Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang disesuaian dengan kebutuhan, kemampuan dan potensi yang tersedia masing-masing daerah, dengan demikian satu daerah dengan yang lain tidak selalu sama jumlah dan bentuk organisasi perangkat daerah.

Sejalan dengan upaya penataan aparatur di lingkungan birokrasi, maka perlu dilaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menyusun peta jabatan, kompetensi jabatan, dan kebutuhan jumlah pegawai untuk mengisi jabatan tersebut sesuai beban kerja organisasi. Untuk itulah analisis jabatan dan analisis beban kerja diperlukan dalam rangka menyusun daftar susunan pegawai sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan. Di mana ke depan dalam setiap jabatan harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.

Di samping sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, tata laksana sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Tata laksana dapat mencakup tata kerja, sistem kerja dan prosedur kerja. Tata kerja merupakan suatu cara pelaksanaan kerja yang efisien dengan memperhatikan sarana dan biaya yang ada. Sedangkan prosedur kerja merupakan rincian langkah-langkah dari tata kerja. Dari rangkaian tata kerja dan prosedur kerja tersebut akan membentuk suatu pola dalam melaksanakan suatu bidang pekerjaan. Dengan adanya tata laksana diharapkan bahwa setiap pekerjaan akan berjalan dengan efisien, efektif dan diperolehnya penghematan yang lebih besar.

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam negeri Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:
  1. Departemen Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih  lanjut urusan agama dilepaskan dari Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Sosial;
  3. Departemen Kesehatan; dan
  4. Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Departemen Dalam Negeri adalah kelajutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968. Dan sejak berdirinya Departemen Dalam Negeri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri. Pada tahun 2010 nama Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu pilar utama terwujudnya otonomi daerah melalui restrukturisasi organisasi perangkat daerah yang sudah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai konsekuensi logis dari perubahan fundamental sistem Pemerintahan kita terutama Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dan urusan itu pula yang kemudian menjadi dasar pertimbangan utama dalam penyusunan dan pembentukan perangkat daerah. Perubahan dan pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah (reinventing  government) dalam rangka mendukung terwujudnya tata Pemerintahan daerah yang lebih baik (good local governance), Pemerintah Daerah diharapkan menciptakan organisasi perangkat daerahnya yang lebih efisien dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam.

Dalam penataan organisasi perangkat daerah  sinkronisasi dan simplifikasi antara Pusat dan Daerah menjadi penting, karena perangkat daerah pada dasarnya adalah pelaksana kebijakan pemerintah, oleh karena itu antara keduanya perlu terus dikembangkan. Pengalaman sebelumnya memberikan pelajaran berharga kepada kita ketika sinkronisasi dan simplifikasi tidak menjadi pertimbangan dalam memformat kelembagaan daerah.
Reformasi birokrasi baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Berdasar Permendagri Nomor 1 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi Aparatur yang bersih dan berwibawa selalu memegang teguh Sapta Prasetya Korpri, setia dan taat kepada Pancasila. UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar Negara Pancasila dan bertekad untuk mempertahankan kejayaan serta mengisi Kemerdekaan dengan meningkatkan kemakmuran Bangsa guna mencapai Masyarakat Adil dan Makmur.

VISI Kemendagri adalah Terwujutnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan MISI Kemendagri yaitu Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam    upaya :
  1. Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
  3. Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
  4. Memantapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntabel Dan Auditabel;
  5. Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang Demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
  7. Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, selain pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dilakukan pula penajaman dan pengembangan lebih lanjut fungsi-fungsi yang dilaksankan oleh unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri melalui  strategi menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya:
  • Menjamin keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  • Memantapkan efektifitas pemerintahan daerah;
  • Memberdayakan masyarakat;
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah serta keserasian antar daerah dan antar kawasan;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  4. Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Struktur Organisasi Departemen Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri yang ditanda tangani pada tanggal 22 Desember 2003 oleh Mendagri Hari Sabarno. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dilingkungan Departemen Dalam Negeri perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan memperhatikan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2536/M.PAN/8/2008 tanggal 29 Agustus 2008 perihal Penataan Organisasi Departemen Dalam Negeri, yang ditindak lanjuti dengan ditetapkankannya Peraturan Menteri Dalam Negeri masing-masing : 
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kemendagri
  • Biro Organisasi Kemendagri

PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG KETATALAKSANAAN

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.58 oleh Didi Rasidi

Berdasarkan kesepakatan rapat-rapat Tim Reformasi Birokrasi, Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Bidang Ketatalaksanaan adalah sebagai berikut:
A.    Analisis Business Process
B.    Review Business Process
C.    Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP)
D.    Review Standard Operating Procedures.

A.    Analisis Business Process

Seiring dengan bergulirnya reformasi tahun 1999, muncul tuntutan masyarakat untuk mereformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik dan berbeda dari era sebelumnya. Salah satu gagasan reformasi penyelenggaraan pemerintahan yang paling fundamental dan telah diterapkan di Indonesia adalah otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah maka peran Kementerian Dalam Negeri berada posisi yang strategis . Kemendagri berperan dalam konteks sistem negara kesatuan yang didalamnya terdapat pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah agar sentra pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Desentralisasi kemudian menjadi suatu alat untuk mempertahankan stabilitas nasional.

Sebagai organisasi yang pro publik, penyempurnaan proses bisnis di Kememterian Dalam Negeri diarahkan untuk menghasilkan proses bisnis yang akuntabel dan transparan, serta mempunyai kinerja yang cepat dan ringkas. Untuk itu, Kememterian Dalam Negeri menyusun SOP yang rinci dan dapat menggambarkan setiap jenis keluaran pekerjaan secara komprehensif , melakukan analisis dan evaluasi jabatan untuk memperoleh gambaran rinci mengenai tugas yang dilakukan oleh setiap jabatan, serta melakukan analisis beban kerja untuk dapat memperoleh informasi mengenai waktu dan jumlah pejabat yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.

Dengan ketiga alat tersebut Kememterian Dalam Negeri dapat memberikan layanan prima kepada publik, yaitu layanan yang terukur dan pasti dalam hal waktu penyelesaian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dan biaya yang harus dikeluarkan.

B.    Review Business Process

C.    Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP)

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan melalui penyusunan Tatalaksana yang meghasilkan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) bertujuan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi kerja melalui penyederhanaan dan pembakuan proses bisnis. Metode penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Dalam negeri dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Penyusunan SOP diawali dengan identifikasi jenis kebutuhan yang menjelaskan mengenai SOP apa saja yang diperlukan di setiap komponen dan unit kerja masing-masing.
  2. Penyusunan SOP dilakukan berdasarkan fakta yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang ada saat ini (adanya kaitan antara jabatan dan struktur organisasi yang ada saat ini). Dapat dijelaskan di sini bahwa penyusunan SOP dilakukan berbasis fakta riil aktifitas yang dilakukan saat ini, tidak berdasarkan Kepmendagri nomor 130 Tahun 2003 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
  3. Dari kejelasan identifikasi jenis kebutuhan SOP, maka dapat diketahui jumlah SOP  yang diperlukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Hingga saat ini melalui fasilitasi bagian tatalaksana biro organisasi, telah dilakukan beberapa kali rapat-rapat dalam rangka konsultasi mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  5. Dari pelaksanaan rapat-rapat tersebut, saat ini telah dihasilkan sebuah draft Pedoman Penyusuan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri beserta daftar kebutuhan atau identifikasi jenis-jenis SOP yang diusulkan setiap unit kerja setingkat eselon II setiap komponen.
D.    Review Standard Operating Procedures.

Bagi internal organisasi, memperjelas persysratan dan target pekerjaan dalam format yang siap diaplikasikan pada pekerjaan, serta memberikan informasi dengan detail apa yang diharapkan oleh organisasi untuk dilakukan oleh pegawai dalam situasi yang di alami. Sementara bagi pimpinan, Standard Operating Procedures (SOP) dapat menyediakan informasi bagi perumusan strategi dan menyediakan informasi implementasi kegiatan. Sejalan dengan reformasi birokrasi, Standard Operating Procedures (SOP) bermanfaat sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan dan kelalaian serta meningkatkan akuntabilitas, metode penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut

1. Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) dikelompokan sesuai dengan unit kerja dan selanjutnya disesuaikan dengan tugas dan fungsi, berdasarkan kesesuaian unit kerja maka unit kerja Kementerian Dalam Negeri dikelompokan sebagai berikut :
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan   
2)    Selanjutnya dari kesatuan unit kerja, Standard Operating Procedures (SOP) yang dibuat dikelompokkan berdasarkan kesesuaian tugas dan funsi masing-masing, menjadi sebagai berikut :
1.    Standard Operating Procedures (SOP) Sekretariat Jenderal dikelompokkan menjadi :
  •   Biro Perencanaan dan Anggaran
  •   Biro Kepegawaian
  •   Biro Umum
  •   Biro Organisasi
  •   Pusat Kajian Kebijakan Strategik
  •   Biro Hukum
  •   Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri
  •   Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi
  •   Pusat Penerangan
  •   Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Asset
2.    Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dikelompokkan menjadi
  •   Direktorat Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan
  •   Direktorat Penanganan Konflik
  •   Sekretariat Ditjen Kesbang dan Politik
  •   Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan
  •   Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik
  •   Direktorat Pengembangan Budaya Politik
3.    Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dikelompokkan menjadi :
  •   Sekretariat Ditjen PUM
  •   Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama
  •   Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan
  •   Direktorat Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
  •   Direktorat Kawasan dan Otorita
  •   Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
4.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  •   Sekretariat Ditjen Otda
  •   Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah
  •   Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus
  •   Direktorat Fasilitasi DPOD dan Hubungan Antar Lembaga
  •   Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah
  •   Direktorat Pejabat Negara
5.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  •   Sekretariat Ditjen Bina Bangda
  •   Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah
  •   Direktorat Pengembangan Wilayah
  •   Direktorat Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
  •   Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah
  •   Direktorat Perkotaan
6.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  •   Sekretariat Ditjen PMD
  •   Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan
  •   Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
  •   Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
  •   Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat
  •   Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
7.    Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
  •   Sekretariat Ditjen Adminduk
  •   Direktorat Pendaftaran Penduduk
  •   Direktorat Pencatatan Sipil
  •   Direktorat Informasi Kependudukan
  •   Direktorat Perkembangan Kependudukan
  •   Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan
8.    Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah
  •   Sekretariat Ditjen BAKD
  •   Direktorat Administrasi Anggaran Daerah
  •   Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah
  •   Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan
  •   Direktorat Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
9.    Jenderal Inspektorat
  •   Sekretariat Itjen
  •   Inpektorat Wilayah I
  •   Inspektorat Wilayah II
  •   Inspektorat Wilayah III
  •   Inspektorat Wilayah IV
10.    Badan Penelitian dan Pengembangan
  •   Sekretariat Badan Litbang
  •   Puslitbang Kesbangpol dan Pemerintah Umum
  •   Puslitbang Otonomi Daerah
  •   Puslitbang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
  •   Puslitbang Keuangan Daerah
  •   Puslitbang Pembangunan Daerah dan Kependudukan
11.    Badan Pendidikan dan Pelatihan           
  •   Sekretariat Badan Diklat
  •   Pusdiklat Pemerintahan dan Politik
  •   Pusdiklat Keuangan Daerah dan Teknis
  •   Pusdiklat Jabatan
  •   Pusdiklat Pembangunan dan Kependudukan
  •   Pusdiklat Kader dan Pengembangan Kepemimpinan
Dalam penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) yang sifatnya umum dan ada kesesuaian dengan bagian/unit lain dibuat dan dibahas secara bersama antar bagian/unit, sedangkan Standard Operating Procedures (SOP) yang sifatnya tenis.

Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri
  • Biro Organisasi Kemendagri

KELEMBAGAAN SEBAGAI ARAH PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG KETATALAKSANAAN

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.46 oleh Didi Rasidi   [ diperbarui18 Agu 2011, 21.12 ]

Sebelum melaksanakan reformasi birokrasi,setiap Kementerian Dalam Negeri harus mengajukan dokumen usulan rencana kerja kegiatan reformasi birokrasi kepada tim kerja reformasi birokrasi , dengan mengikuti pola dan pedoman yang teleh ditetapkan dalam pedoman umum reformasi birokrasi, secara keseluruhan tahapan mekanisme kerja reformasi birokrasi terdiri dari beberapa persiapan.

Ketatalaksanaan berperan penting sebagai salah satu peran strategis untuk kesempurnaan dalam reformasi birokrasi, inti dari pemerintahan adalah system birokrasi. System birokrasi sangat diharapkan  dapat menjalankan peranya secara optimal dalam menjalankan fungsi peleyanan dan pemberdayaan masyarakat. Namun dalam kenyataanya, keberadaan birokrasi pemerintah seringkali dipandang sisi mata uang selain dibutuhkan untuk melaksanakan urusn pemerintahan sehari-hari, birokrasi juga seringkali dianggap sebagai sistem yang menyebabkan jalanya pemerintahan dan layanan publik tersendat atau yang bertele-tele.

Menyadari adanya kelemahan tersebut, maka diperlukan adanya sitem pengawasan yang komprehensif yang dapat mendukung aktifitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan, serta dapat memberikan feed back hasil hasil pengawasan intern pemerintah secara utuh kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan pemerintahan.

Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas masing-masing Kementerian/lembaga non Kementerian, pada hakekatnya reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pebaikan, pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan pemerintah diantaranya, Ketatalaksanaan, kelembagaan dan sumber daya manusia.

Landasan Hukum Reformasi Birokrasi Nasional
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  5. Undang- undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
  6. Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara;
  7. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan pembangunan Nasional;
  9. Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
  10. Undang- undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pembangunan jangka panjang nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional Tahun 2010-2014;
  12. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi;
  13. Keputusan Presiden Nomor 84/P/2009 mengenai pembentukan cabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
  14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang pedoman umum reformasi birokrasi;
  Kebijakan nasional reformasi brokrasi telah diluncurkan secara resmi oleh Kementerian PAN pada Tahun 2008, maka meskipun belum disusun dokumen kebijakan dan rencana implementasi reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, namun Kemendagri dapat melakukan kegiatan – kegiatan reformasi birokrasi.
A.    Penguatan Unit Organisasi
B.    Penataan Peraturan Perundang-undangan
C.    Penguatan Pengawasan Intern
D.    Peningkatan Akuntabilitas Kinerja

A.    Penguatan Unit Organisasi

Pembentukan suatu Penguatan Unit organisasi harus didasarkan pada kewenangan yang jelas, sehingga mekanisme pengambilan keputusan pada masing-masing unit organisasi dapat menunjukkan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab. Semua tugas unit organisasi harus dibagi habis ke dalam satuan-satuan organisasi  di bawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak tertangani dalam rangka kejelasan pertanggungjawaban dan memperkecil tugas saling tumpang tindih, sebagai berikut:
  1. Unit Organisasi datar. Sebagai organisasi yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, maka organisasi perangkat daerah hendaknya lebih berbentuk  datar yang berarti struktur organisasinya tidak perlu terdiri dari banyak tingkatan atau hierarkhi,  dengan demikian, proses pengambilan keputusan dan pelayanan akan lebih cepat. Sejalan dengan bentuk organisasi yang datar, organisasi hendaknya lebih banyak diisi oleh pejabat-pejabat fungsional yang mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Unit Organisasi ramping. Dengan organisasi yang berbentuk ramping maka jumlah pembidangan secara horizontal harus ditekan seminimal mungkin melalui  regrouping yang terintegrasi sesuai dengan beban dan sifat tugasnya, sehingga rentang kendali (span of control) berada pada posisi ideal. 
  3. Unit Organisasi yang kontuinitas. Dalam pengorganisasian perlu ada kepastian bahwa tugas-tugas dalam unit organisasi terus berlangsung dalam jangka waktu lama, untuk memberikan jaminan adanya keberlangsungan tugas dan kepastian dalam pelaksanaan tugas.
  4. Unit Organisasi bersifat jejaring ( networking ). Organisasi bersifat jejaring antar pemerintah daerah maupun dengan pihak lain menjadi sangat penting dalam rangka memanfaatkan keunggulan komparatif/keunggulan kompetitif masing-masingdaerah, jejaring tersebut akan sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman, Oleh karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa organisasi   yang   sukses   adalah “ small organization but large networking“. Setiap satuan organisasi harus mempunyai hubungan kerja yang jelas satu dengan yang lain sehingga terdapat kesatuan arah dan tindakan atau keperpaduan dalam mencapai visi dan misi.
  5. Unit Organisasi bersifat fleksibel dan adaptif. Perubahan merupakan sesuatu yang konstan. Oleh karena itu, organisasi harus fleksibel dan adaptif, artinya bahwa organisasi itu mampu untuk mengikuti setiap perubahan yang terjadi terutama perubahan yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  6. Unit Organisasi yang berorientasi hasil. Organisasi yang efiesien dan efektif dapat dilihat dari kinerjanya sehingga setiap satuan kerja harus dengan jelas terukur hasil yang akan dicapai (proses  input – out put - out come)
  7. Unit Organisasi Proporsioalitas. Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki organisasi.
  8. Unit Organisasi menerapkan strategi “Learning Organization”.     Organisasi Perangkat daerah mau tidak mau harus berhadapan dengan perubahan yang sangat cepat. Dalam suasana tersebut diperlukan organisasi yang mampu mentransformasikan dirinya untuk menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan kesempatan yang timbul akibat perubahan tersebut. Proses transformasi atau belajar dari setiap unsur dalam organisasi tersebut kita kenal sebagai “Learning Organization” atau “Organisasi Pembelajar”. Pada akhirnya organisasi yang cepat belajar belajar akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi.
B.    Penataan Peraturan Perundang-undangan

Penyelenggaraan urusan pemerintah yang bersifat wajib yang berpedoman pada  Peraturan Perundang-undangan dan standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nomenklatur Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri. Meskipun instansi Kemendagri tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, tapi kebijakan Kemendagri akan berdampak langsung kepada masyarakat, dan untuk itu sudah terbentuk Tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Menteri Nomor 100.05-757 Tahun 2009.

Beberapa dasar hukum yang mendukung arah pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang organisasi adalah:
  1. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri;
  3. Permendagri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Depdagri
  4. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan Depdagri dan Pemerintah Daerah; dan
  5. Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Depdagri
Pengembangan strategi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengawalan pembangunan nasional dimaksud untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik serta terwujudnya iklim  yang mencegah terjadinya KKN, strategi pelaksanaan pemerintahan untuk meningkatkan reputasi pemerintah dalam mencapai pelayanan  nasional, maka perlu meningkatkan efektifitas komunikasi kepada publik atas kinerja pemerintah melalui penguatan dibidang kehumasan dengan menjadikan Kementerian Dalam Negeri sebagai check and balances .

Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
  • Biro Organisasi Kemendagri

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.38 oleh Didi Rasidi

Kompetensi merupakan karakteristik dasar individu yang berkaitan  dengan kinerja yang efektif atau superior pada suatu jabatan atau situasi tertentu. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pns berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pns tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.

Ada tiga macam kompetensi, yaitu:
  1. Kompetensi organisasi, diuraikan dari visi dan misi, serta memiliki  faktor-faktor unik yang membuat daya  saing/kompetitif suatu organisasi.
  2. Kompetensi jabatan, berupa kumpulan/klaster karakteristik yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang relevan dengan tugas pokok, fungsi, dan perilaku kerja serta berkaitan dengan keberhasilan atau kegagalan  suatu jabatan.
  3. kompetensi individu yaitu keterampilan atau kemampuan seseorang pada suatu  keadaan atau tingkat tertentu.
Unsur utama kompetensi jabatan yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan   sikap perilaku (attitude). Ketiga unsur tersebut  merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan. Adapun tujuan utama standar kompetensi jabatan :
  1. sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karier PNS.
  2. menjamin obyektifitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan PNS. dalam jabatan.
  3. menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas jabatan secara profesional, efektif dan efisien.
  4. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Standar kompetensi jabatan struktural (SKJ) merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas  jabatan struktural. Kompetensi jabatan struktural terdiri dari kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. Kompetensi bidang adalh kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.28 oleh Didi Rasidi

Berdasarkan identifikasi kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan sesuai uraian tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam rangka peningkatan kinerja, peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan, SOP yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan di IPDN adalah sebagai berikut:

1.    Bagian Akademik
  •   SOP penyusunan Kurikulum
  •   SOP Penyusunan Standarisasi bahan Ajar
  •   SOP Evaluasi Beban Kerja Dosen
  •   SOP pengembangan Profesionalisme Dosen (sertifikasi)
  •   SOP Legalisasi Ijasah
  •   SOP permohonan surat keterangan akademik
  •   SOP Pedoman Akademik IPDN
2.    Bagian Perencanaan
  •   SOP Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
  •   SOP Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
  •   SOP penyusunan Standar Biaya Pendidikan
  •   SOP Penyusunan LAKIP
3.    Bagian Kerjasama
  •   SOP Pedoman Kerjasama Pendidikan
4.    Bagian Pelatihan
  •   SOP Pedoman Penyusunan Tenaga Pelatih
  •   SOP Pengembangan Pedoman Pelatihan;
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Pelatihan
  •   SOP Pedoman Evaluasi Pelatihan
5.    Bagian Kepegawaian
  •   SOP Rekrutmen, penempatan dan pemberhentian tenaga kependidikan;
  •   SOP Baperjakat;
  •   SOP Usulan Studi Lanjut
  •   SOP Usulan Fungsional dan Perhitungan Angka Kredit Dosen
  •   SOP usulan pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan
  •   SOP penjatuhan hukuman disiplin
  •   SOP Pengawasan Melekat
6.    Bagian Administrasi Keuangan
  •   SOP Pelaksanaan Anggaran
  •   SOP Pedoman Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan
  •   SOP Pelaporan Akuntansi Keuangan
7.    Bagian Umum
  •   SOP Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
  •   SOP Peminjaman Alat Pendidikan
  •   SOP Pemeliharaan dan Operasional Perkantoran
  •   SOP Pengajuan Penggunaan Kendaraan
  •   SOP Pelaksanaan dan Pelaporan SIMAK-BMN
  •   SOP Pengajuan Kebutuhan Pengadaan Alat Menza dan Laundry
  •   SOP Tata Naskah Dinas
  •   SOP Kegiatan  Pengamanan Dalam
8.    Bagian Humas dan Protokol
  •   SOP kegiatan Protokol
  •   SOP Kegiatan Kehumasan dan Publikasi
9.    Bagian Administrasi Keprajaan/Kemahasiswaan
  •   SOP Pelaksanaan Administrasi Keprajaan/Kemahasiswaan
  •   SOP Pedoman Pembinaan Alumni
  •   SOP Penyusunan Data Base Alumni
10.    Bagian Pengasuhan
  •   SOP Pedoman Administrasi Pengasuhan
  •   SOP Pedoman Bimbingan dan Pengawasan Praja
  •   SOP Pelaksanaan Piket Pengasuhan
  •   SOP Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pengasuhan
  •   SOP Rekrutmen Tenaga Pengasuh
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Disiplin Praja
11.    Bagian Ekstrakurikuler
  •   SOP Pedoman Penyusunan Minat dan Bakat Praja;
  •   SOP Pedoman Pengajuan Kegiatan Ekstrakurikuler Praja
12.    Senat Institut
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Sidang Senat
  •   SOP Tata Tertib Sidang Senat
13.    Fakultas (Fakultas Manajemen Pemerintahan dan Politik Pemerintahan)
  •   SOP Usulan Penelitian dan Penelitian Bagi Praja/Mahasiswa
  •   SOP Pedoman Pengajaran
  •   SOP Pedoman Penulisan Laporan Akhir/Skripsi
  •   SOP Usulan Jabatan Fungsional Dosen
  •   SOP Pedoman Administrasi Fakultas
  •   SOP Pedoman Koordinasi dan Pembinaan Kampus IPDN Daerah
  •   SOP Pedoman Penyusunan Penatausahaan Ijasah
  •   SOP Penyusunan Tenaga Pengajar
  •   SOP Pedoman Bimbingan Akademik
  •   SOP Pembuatan Rangkuman Nilai
  •   SOP Cuti Akademik
  •   SOP Pelaksanaan Ujian
  •   SOP Pengajuan Surat Keterangan Pendidikan
  •   SOP Pembuatan Transkrip Nilai dan Ijasah
  •   SOP pedoman penyusunan SAP dan GBPP serta Bahan Ajar
  •   SOP Pedoman Penulisan Majalah/Jurnal Fakultas
14.    Program Pascasarjana
  •   SOP Penerimaan Mahasiswa S2 dan S3 serta program profesi
  •   SOP Pedoman Administrasi Pascasarjana
  •   SOP Pedoman Ujian
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penelitian Pascasarjana
  •   SOP Pedoman Akademik Pascasarjana
  •   SOP Penyusunan Tenaga Pengajar
  •   SOP Pembuatan Transkrip Nilai dan Ijasah
  •   SOP Pengajuan Cuti Akademik
  •   SOP Pengajuan Surat Keterangan
  •   SOP Pedoman Penulisan Tesis dan Desertasi
  •   SOP Penyusunan Laporan Realisasi PNBP
  •   SOP Penyusunan Target Pendapatan dan Penggunaan PNBP
  •   SOP Penyusunan SAP dan GBPP dan Bahan Ajar
  •   SOP Pedoman Penulisan Majalah dan Jurnal Pascasarjana
15.    Lembaga Penelitian
  •   SOP Pedoman Penelitian Mandiri dan Kelompok
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengkajian
  •   SOP Pengajuan Publikasi Ilmiah
16.    Lembaga Pengabdian Masyarakat
  •   SOP Pedoman Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat;
  •   SOP pelayanan Perpustakaan
  •   SOP Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan
  •   SOP Perpanjangan Buku Perpustkaaan
  •   SOP Pengenaan Denda Keterlambatan Buku
  •   SOP Pedoman Penggunaan E-Library
17.    Unit Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa
  • SOP Penggunaan Praktik
  • SOP Laporan Pelaksanaan Praktek
18.    Unit Poliklinik
  •   SOP Pedoman Penanganan Praja Sakit
  •   SOP Pedoman Pelayanan Polkilinik IPDN
19.    Unit Penjaminan Mutu
  •   SOP Pedoman Pengendalian Mutu Internal
  •   SOP Pedoman Pengendalian Mutu Eksternal
20.    Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  •   SOP Pedoman Sistem Informasi dan Standar Operasional Komputer
  •   SOP Aplikasi Akademik
  •   SOP Pengaman Fasilitas WIFI
  •   SOP Pengamanan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data
  •   SOP Pengaman Ruangan Server dan Pemeliharaan Konten
21.    Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
  •   SOP Pedoman Konsultasi dan Bantuan Hukum
  •   SOP usulan telahan produk hukum
22.    Pusat Bimbingan dan Konseling Praja
  •   SOP Pedoman Bimbingan dan Konseling Praja
  •   SOP Usulan Rekomendasi Hasil Konseling
23.    Komisi Disiplin
  •   SOP Pedoman Sidang Komisi Disiplin
  •   SOP Kode Etik Komisi Disiplin
  •   SOP Pengajuan Rekomendasi Hukuman Disiplin
24.    Unit Laboratorium Pemerintahan dan Museum
  •   SOP Pedoman Kegiatan Laboratorium dan Museum
  •   SOP pengelolaan Budidaya
  •   SOP Pedoman Budidaya IPDN



GRAND DESIGN DAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010 - 2025 KEBIJAKAN DAN PELAKSANAANNYA

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.19 oleh Didi Rasidi

Kondisi birokrasi pemerintahan pada jaman Orde Baru dan saat ini masih terdapat permasalahan antara lain bahwa birokrasi pemerintah yang belum efisien, kebijakan yang belum stabil, dan masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Bidang peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara yang masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, multi tafsir, pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Sehubungan dengan salah satu program yang menjadi prioritas nasional yaitu program reformasi birokrasi, banyak tantangan yang harus dihadapi dan dicari solusinya. Tantangan dimaksud yaitu bahwa:
  • Reformasi birokrasi belum mencapai sasaran pembenahan kelembagaan, tatalaksana, manajemen SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik, reward and punishment, dan perubahan mind-set dan culture set;
  • Belum dikembangkannya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional;
  • Belum memiliki grand design dan road map reformasi birokrasi
  • Dikeluarkannya arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang menyeluruh, mendalam, nyata serta menyentuh sendi kehidupan masyarakat
Terkait tantangan tersebut khususnya Kementerian Dalam Negeri membutuhkan Grand Design dan Roadmap reformasi birokrasi yang visioner, menyeluruh, taktis, dan terukur. Perlu konsistensi dalam melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 17 / 2007  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM Tahun 2005 – 2025). Lamp. UU 17/2007  Bab IV.1.2, huruf E angka 35, menyatakan : Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014. Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik.
Salah satu  fokus prioritas pelaksanaannya adalah melalui : “pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi”. Maksud GRAND DESIGN Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana,  penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas,  peningkatan kualitas pelayanan publik dan  pemberantasan praktek KKN. Sedangkan yang dimaksud dengan ROAD MAP Reformasi Birokrasi adalah Bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi  yang merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang  jelas. Sasaran tahun pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya.

Kondisi birokrasi yang diinginkan pada tahun 2014 terutama yaitu jumlah PNS yang proporsional, pemerintahan bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, peningkatan profesionalime SDM aparatur, peningkatan mobilitas aparatur antar daerah, antar pusat dan daerah, serta peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan.Sehingga diharapkan kondisi birokrasi pada tahun 2015 yaitu telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.

Visi Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik  pada tahun 2025. Visi tersebut dijabarkan ke dalam misi Reformasi Birokrasi, sebagai berikut:
  • Membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, sistem remunerasi, sistem pensiun, sistem penganggaran dan keuangan, mind set dan culture set;
  • pengawasan dan akuntabilitas; kualitas pelayanan publik;
  • Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah membentuk birokrasi profesional, dengan karakteristik: adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dan sasaran Reformasi Birokrasi yaitu membangun birokrasi yang  berorientasi pada hasil (outcomes) melalui perubahan secara terencana, bertahap, dan terintegrasi dari berbagai aspek strategis birokrasi.

Adapun yang menjadi Program Reformasi Birokrasi (Outcomes oriented program) :
  • Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui berbagai program yang berorentasi outcomes untuk mencapai sasaran dan tujuan reformasi birokrasi.
  • Masing-masing program dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja program (outcomes).
  • Semua indikator kinerja ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja  berkaitan dengan informasi kinerja (outputs, outcomes dan impacts).
  • Semua informasi kinerja dimonitor secara periodik, berkelanjutan dan melembaga.
Sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran reformasi birokrasi yang menjadi ruang lingkup dan obyek arah perubahan, adalah sebagai berikut:
  • Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
  • Tatalaksana antara lain: Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
  • SDM apatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
  • Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
  • Pengawasan berupa meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
  • Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
  • Pelayanan publik yaitu pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
  • Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) : Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi
Strategi Pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu decentralized, multispeed, centrally coordinated actions:
  • Decentralized : Setiap K/L dan Pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu kepada GDRM, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.
  • Multispeed : Penyebarluasan pemahaman tentang GDRM secara serentak kepada seluruh K/L dan Pemda dalam rangka efektivitas pencapaian target sasaran pelaksanaan RB. Setiap K/L dan Pemda memiliki karakteristik yang berbeda sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. Format yang sama diterapkan untuk K/L dan Pemda secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing.
  • Centrally coordinated actions : Reformasi birokrasi dilakukan dengan langkah-langkah yang terkooordinasi secara nasional dengan acuan GDRM. Reformasi birokrasi dikoordinasikan secara nasional oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pelaksanaan sehari-hari oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional, dan implementasi program-program dilakukan oleh K/L dan Pemda serta dimonitor dan dievaluasi secara periodik, berkelanjutan dan melembaga.
Faktor kunci keberhasilan dalam program reformasi birokrasi:
  1. National Commitment to reform. Antara lain : adanya UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 - 2025, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, adanya program unggulan nasional (high call) dan Champions of reform.
  2. Engine of reform. Kementerian Negara PAN dan RB, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi, Tim Independen dan Tim Quality Assurance, serta Kementeran Negara PAN dan RB.
  3. Content of Reform. Dirumuskan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2025. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dengan penetapan prioritas K/L dan Pemda berdasarkan kepentingan strategis bagi negara dan manfaat bagi masyarakat .
  4. Process Excellence to Reform. Adanya: GDRM-RB, juklak dan juknis, penerapan manajemen perubahan dan knowledge management,  disiplin pengelolaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang serentak pusat dan daerah dalam artian multispeed yaitu kecepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing K/L dan pemda dapat berbeda, tergantung dari karakteristik dan baseline yang dipunyai.

Referensi: Beberapa paparan Kementerian PAN & RB terkait program reformasi birokrasi.

Perkembangan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011

diposting pada tanggal 27 Jun 2011, 00.30 oleh Didi Rasidi   [ diperbarui 28 Jun 2011, 15.02 oleh admin @ipdn.ac.id ]

Hasil Rapat Pembahasan Uraian Tugas Tim Reformasi Birokrasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011 pada hari Kamis, 9 Juni 2011, diperoleh catatan-catatan terkait perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan IPDN Tahun 2011, adalah sebagai berikut:
  1. Semua unit kerja di lingkup IPDN diharapkan membuat/mengusulkan (menginventarisir) peraturan-peraturan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing disampaikan ke Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum IPDN;
  2. Informasi mengenai pengembangan tenaga fungsional (dosen) IPDN sudah dapat diakses di website Bagian Akademik IPDN;
  3. Nomor Induk Dosen Nasional bagi dosen IPDN sedang dalam tahap proses.
  4. Unit Penjaminan Mutu IPDN telah melaksanakan bimbingan teknis penyusunan SOP pada bulan April 2011 dengan sasaran SOP Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan;
  5. Disarankan ada lagi bimbingan teknis terkait penyusunan SOP untuk semua unit kerja di lingkup IPDN (IPDN Kampus Jatinangor dan IPDN Kampus di Daerah);
  6. UPM IPDN perlu mengidentifikasi/memverifikasi kembali SOP dari unit kerja di lingkungan IPDN.
  7. Bagian Kepegawaian IPDN telah menusun Daftar Usulan Kepangkatan dan Daftar Nominatif Pegawai;
  8. Sebagian besar unit kerja di IPDN Kampus Jatinangor dan Cilandak serta satuan kerja IPDN Kampus di Daerah telah menyusun dan menyampaikan Analisis Jabatan, Uraian jabatan dan Analisis Beban kerja kepada Bagian Kepegawaian IPDN.
  9. Bagian Kepegawaian IPDN melakukan kerjasama dengan Unit Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  terkait penyusunan database otomasi presensi (finger scan) pegawai IPDN.
  10. Terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan IPDN baru sebatas pengumumam pelelangan lewat media cetak dan website IPDN;
  11. UPTIK telah melakukan Identifikasi e-office untuk 9 (Sembilan) kampus IPDN, contoh paperless. Namun masih perlu melakukan Bimbingan teknis dan sosialisasi e-office pada akhir Juli 2011.
  12. Bagian Perencanaan IPDN dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup IPDN Tahun 2011 telah melakukan hal-hal:
  • Telah menyusun draft Agenda dan Prioritas Kegiatan Reformasi Birokrasi IPDN Tahun 2011;
  • Menyusun alokasi anggaran untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi IPDN untuk Tahun 2011 dan Tahun 2012;
  • Revisi Renstra dalam taraf penyusunan target pembangunan tahun 2012-2014 sesuai kesepakatan Trilateral Meeting;
  • Rencana Kerja Tahunan IPDN format lama telah ditandatangani oleh masing-masing unit kerja, namun perlu disusun kembali berdasarkan format baru;
  • Penetapan Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2011 telah ditandatangan pada bulan Januari 2011, sedangkan Penetapan Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2012 direncanakan pada bulan Akhir Desember 2011.
  • Bagian Perencanaan sedang membuat Indikator Kinerja Utama untuk Eselon II, Eselon III dan Eselon IV sesuai target pembangunan (Renstra) dan  sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2010;
  • Penyusunan dan penetapan target kinerja unit kerja untuk tahun 2011 dan tahun 2012 telah selesai ditetapkan.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011, berpedoman pada:
  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014;
  3. Surat Edaran Ibu Sekretaris Jenderal Nomor 100/1432/SJ tanggal 19 april 2011, perihal Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Adapun target yang harus diselesaikan sampai akhir Tahun 2011 terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi IPDN sesuai Agenda dan Prioritas Kegiatan Reformasi Birokrasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011, adalah sebagai berikut:

A.    PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN
1.   Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi IPDN
  • Terbentuknya Tim Refor-masi Birokrasi IPDN
  • Tersusunnya agenda Tim RB IPDN;
  • Konsolidasi pelaksanaan tugas Tim RB IPDN
2.   Sosialisasi dan In-ternalisasi kebijakan Reformasi Birokrasi IPDN
  • Rapat kerja Reformasi Birokrasi;
  • Review dokumen Reformasi Birokrasi;
  • Dokumen strategi perubahan dan rencana implementasi Reformasi Birokrasi.
B.    PROGRAM PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

3.    Penataan berbagai peraturan perundang-undangan di lingkungan IPDN.
  • Identifikasi peraturan perundangan
  • Program legislasi (legal drafting dan legal audit).
C.    PROGRAM PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI

4.    Penguatan unit kerja pelaksana pelayanan publik di lingkungan IPDN
  • Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dan internal keuangan (SAI);
  • Pelaksanaan SIMAK BMN
  • Mengintegrasikan sistem Layanan Pengadaan Secara elektronik atau LPSE (e-procurement);
  • Pembukaan tempat/wadah untuk akses pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan IPDN (Kotak pengaduan).
D.    PROGRAM PENATAAN TATALAKSANA

5.    Analisis ketatalaksanaan (business process)  di ling-kungan IPDN.
  • Tersusunnya dokumen hasil analisis ketatalaksa-naan di lingkungan IPDN;
  • Tersusunnya dokumen hasil identifikasi kebutuhan tentang jenis dan jumlah Standar Opera-sional Prosedur (SOP) pelayanan public dan administratif.
6.    Penyusunan pola ketatalaksanaan (business process) di lingkungan IPDN.
  • Penyusunan dan verifikasi SOP
  • Bimbingan teknis penyusunan SOP;
  • Penyusunan Standar Pelayanan Minimal;
  • Penetapan legalitas SPM dan SOP
  • Uji coba SOP.
7.    Restrukturisasi Organisasi IPDN
  • Penataan Organisasi
  • Penyusunan Job Description
  • Melakukan evaluasi /diagnosis organisasi
8.    Pengembangan  e-office lingkup IPDN.
  • Pengembangan infrastruktur jaringan;
  • Pembangunan data centre (net working Operation centre).
E.    PROGRAM PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

9.    Validasi data kepegawaian, evaluasi jabatan untuk penetapan ” Peringkat Jabatan”
  • Validasi data kepegawaian.
  • Analisis Jabatan
  • Analisis Beban Kerja
10.    Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Lingkup IPDN
  • Tersusunnya dokumen Standar Kompetensi Jabatan untuk seluruh posisi jabatan yang ada sesuai struktur organisasi IPDN
11.    Evaluasi Jabatan untuk menyesuaikan job grading dan job pricing dengan struktur organisasi IPDN
  • Tersusunnya peringkat jabatan (job grade) dan harga jabatan (job price) untuk seluruh posisi jabatan yang ada sesuai struktur organisasi IPDN yang baru.
12.    Pelaksanaan asesmen individu pegawai lingkup IPDN berdasarkan kompetensi.
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Struktural;
  • Diklat Teknis;
  • Pendidikan lanjut
13.    Pengembangan database pegawai lingkup IPDN.
  • Terbangunnya sistem database kepegawaian lingkup IPDN.
  • Tersedianya database pegawai IPDN (SIMPEG).
F.    PROGRAM PENGUATAN PEGAWASAN

14.    Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan IPDN.
  • Terlaksananya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan IPDN.
  • Pelatihan auditor akademik;
  • Pelaksanaan audit internal akademik;
  • Pengawasan melekat.
15.    Penegakan Kode Etik dan Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan IPDN
  • Tersusunnya Kode etik tenaga pendidik dan kependidikan di IPDN
  • Penyusunan petunjuk teknis disiplin pegawai
G.    PROGRAM PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

16.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kemendagri.
  • Revisi Renstra IPDN Tahun 2010-2014
  • Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  • Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  • Penandatanganan Penetapan Kinerja dan Pakta Integritas.
17.    Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap unit kerja di lingkungan IPDN
  • Identifikasi dan penyusunan Indikator Kinerja Utama setiap unit kerja (Eselon II, III dan IV) lingkup  IPDN
  • Penetapan IKU
H.    PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

18.    Penetapan Target Kinerja Pelayanan di Lingkungan IPDN.
  • Penyusunan target kinerja unit kerja
  • Penetapan target kinerja unit kerja
19.    Penerapan Standar Pelayanan di ling-kungan IPDN
    • Diterapkannya standar pelayanan pada setiap unit kerja pelayanan di lingkup IPDN
I.    PROGRAM MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

20.    Monitoring pelak-sanaan reformasi birokrasi di lingkungan IPDN.
  • Terlaksananya monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup IPDN;
  • Tersusunnya laporan hasil pemantauan  pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan IPDN;
21.    Evaluasi dan Pela-poran Tahunan Mengenai Perkem-bangan Pelaksana-an Reformasi Birokrasi di Lingkungan IPDN
  • Terlaksananya evaluasi tahunan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan IPDN;
  • Tersusunnya Laporan Tahunan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi IPDN.

1-10 of 12