GRAND DESIGN DAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010 - 2025 KEBIJAKAN DAN PELAKSANAANNYA

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.19 oleh Didi Rasidi
Kondisi birokrasi pemerintahan pada jaman Orde Baru dan saat ini masih terdapat permasalahan antara lain bahwa birokrasi pemerintah yang belum efisien, kebijakan yang belum stabil, dan masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Bidang peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara yang masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, multi tafsir, pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Sehubungan dengan salah satu program yang menjadi prioritas nasional yaitu program reformasi birokrasi, banyak tantangan yang harus dihadapi dan dicari solusinya. Tantangan dimaksud yaitu bahwa:
  • Reformasi birokrasi belum mencapai sasaran pembenahan kelembagaan, tatalaksana, manajemen SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik, reward and punishment, dan perubahan mind-set dan culture set;
  • Belum dikembangkannya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional;
  • Belum memiliki grand design dan road map reformasi birokrasi
  • Dikeluarkannya arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang menyeluruh, mendalam, nyata serta menyentuh sendi kehidupan masyarakat
Terkait tantangan tersebut khususnya Kementerian Dalam Negeri membutuhkan Grand Design dan Roadmap reformasi birokrasi yang visioner, menyeluruh, taktis, dan terukur. Perlu konsistensi dalam melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 17 / 2007  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM Tahun 2005 – 2025). Lamp. UU 17/2007  Bab IV.1.2, huruf E angka 35, menyatakan : Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014. Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik.
Salah satu  fokus prioritas pelaksanaannya adalah melalui : “pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi”. Maksud GRAND DESIGN Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana,  penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas,  peningkatan kualitas pelayanan publik dan  pemberantasan praktek KKN. Sedangkan yang dimaksud dengan ROAD MAP Reformasi Birokrasi adalah Bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi  yang merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang  jelas. Sasaran tahun pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya.

Kondisi birokrasi yang diinginkan pada tahun 2014 terutama yaitu jumlah PNS yang proporsional, pemerintahan bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, peningkatan profesionalime SDM aparatur, peningkatan mobilitas aparatur antar daerah, antar pusat dan daerah, serta peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan.Sehingga diharapkan kondisi birokrasi pada tahun 2015 yaitu telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.

Visi Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik  pada tahun 2025. Visi tersebut dijabarkan ke dalam misi Reformasi Birokrasi, sebagai berikut:
  • Membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, sistem remunerasi, sistem pensiun, sistem penganggaran dan keuangan, mind set dan culture set;
  • pengawasan dan akuntabilitas; kualitas pelayanan publik;
  • Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah membentuk birokrasi profesional, dengan karakteristik: adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dan sasaran Reformasi Birokrasi yaitu membangun birokrasi yang  berorientasi pada hasil (outcomes) melalui perubahan secara terencana, bertahap, dan terintegrasi dari berbagai aspek strategis birokrasi.

Adapun yang menjadi Program Reformasi Birokrasi (Outcomes oriented program) :
  • Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui berbagai program yang berorentasi outcomes untuk mencapai sasaran dan tujuan reformasi birokrasi.
  • Masing-masing program dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja program (outcomes).
  • Semua indikator kinerja ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja  berkaitan dengan informasi kinerja (outputs, outcomes dan impacts).
  • Semua informasi kinerja dimonitor secara periodik, berkelanjutan dan melembaga.
Sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran reformasi birokrasi yang menjadi ruang lingkup dan obyek arah perubahan, adalah sebagai berikut:
  • Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
  • Tatalaksana antara lain: Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
  • SDM apatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
  • Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
  • Pengawasan berupa meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
  • Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
  • Pelayanan publik yaitu pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
  • Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) : Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi
Strategi Pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu decentralized, multispeed, centrally coordinated actions:
  • Decentralized : Setiap K/L dan Pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu kepada GDRM, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.
  • Multispeed : Penyebarluasan pemahaman tentang GDRM secara serentak kepada seluruh K/L dan Pemda dalam rangka efektivitas pencapaian target sasaran pelaksanaan RB. Setiap K/L dan Pemda memiliki karakteristik yang berbeda sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. Format yang sama diterapkan untuk K/L dan Pemda secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing.
  • Centrally coordinated actions : Reformasi birokrasi dilakukan dengan langkah-langkah yang terkooordinasi secara nasional dengan acuan GDRM. Reformasi birokrasi dikoordinasikan secara nasional oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pelaksanaan sehari-hari oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional, dan implementasi program-program dilakukan oleh K/L dan Pemda serta dimonitor dan dievaluasi secara periodik, berkelanjutan dan melembaga.
Faktor kunci keberhasilan dalam program reformasi birokrasi:
  1. National Commitment to reform. Antara lain : adanya UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 - 2025, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, adanya program unggulan nasional (high call) dan Champions of reform.
  2. Engine of reform. Kementerian Negara PAN dan RB, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi, Tim Independen dan Tim Quality Assurance, serta Kementeran Negara PAN dan RB.
  3. Content of Reform. Dirumuskan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2025. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dengan penetapan prioritas K/L dan Pemda berdasarkan kepentingan strategis bagi negara dan manfaat bagi masyarakat .
  4. Process Excellence to Reform. Adanya: GDRM-RB, juklak dan juknis, penerapan manajemen perubahan dan knowledge management,  disiplin pengelolaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang serentak pusat dan daerah dalam artian multispeed yaitu kecepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing K/L dan pemda dapat berbeda, tergantung dari karakteristik dan baseline yang dipunyai.

Referensi: Beberapa paparan Kementerian PAN & RB terkait program reformasi birokrasi.

Comments