KELEMBAGAAN SEBAGAI ARAH PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG KETATALAKSANAAN

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.46 oleh Didi Rasidi   [ diperbarui18 Agu 2011, 21.12 ]
Sebelum melaksanakan reformasi birokrasi,setiap Kementerian Dalam Negeri harus mengajukan dokumen usulan rencana kerja kegiatan reformasi birokrasi kepada tim kerja reformasi birokrasi , dengan mengikuti pola dan pedoman yang teleh ditetapkan dalam pedoman umum reformasi birokrasi, secara keseluruhan tahapan mekanisme kerja reformasi birokrasi terdiri dari beberapa persiapan.

Ketatalaksanaan berperan penting sebagai salah satu peran strategis untuk kesempurnaan dalam reformasi birokrasi, inti dari pemerintahan adalah system birokrasi. System birokrasi sangat diharapkan  dapat menjalankan peranya secara optimal dalam menjalankan fungsi peleyanan dan pemberdayaan masyarakat. Namun dalam kenyataanya, keberadaan birokrasi pemerintah seringkali dipandang sisi mata uang selain dibutuhkan untuk melaksanakan urusn pemerintahan sehari-hari, birokrasi juga seringkali dianggap sebagai sistem yang menyebabkan jalanya pemerintahan dan layanan publik tersendat atau yang bertele-tele.

Menyadari adanya kelemahan tersebut, maka diperlukan adanya sitem pengawasan yang komprehensif yang dapat mendukung aktifitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan, serta dapat memberikan feed back hasil hasil pengawasan intern pemerintah secara utuh kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan pemerintahan.

Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas masing-masing Kementerian/lembaga non Kementerian, pada hakekatnya reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pebaikan, pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan pemerintah diantaranya, Ketatalaksanaan, kelembagaan dan sumber daya manusia.

Landasan Hukum Reformasi Birokrasi Nasional
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  5. Undang- undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
  6. Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara;
  7. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan pembangunan Nasional;
  9. Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
  10. Undang- undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pembangunan jangka panjang nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional Tahun 2010-2014;
  12. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi;
  13. Keputusan Presiden Nomor 84/P/2009 mengenai pembentukan cabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
  14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang pedoman umum reformasi birokrasi;
  Kebijakan nasional reformasi brokrasi telah diluncurkan secara resmi oleh Kementerian PAN pada Tahun 2008, maka meskipun belum disusun dokumen kebijakan dan rencana implementasi reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, namun Kemendagri dapat melakukan kegiatan – kegiatan reformasi birokrasi.
A.    Penguatan Unit Organisasi
B.    Penataan Peraturan Perundang-undangan
C.    Penguatan Pengawasan Intern
D.    Peningkatan Akuntabilitas Kinerja

A.    Penguatan Unit Organisasi

Pembentukan suatu Penguatan Unit organisasi harus didasarkan pada kewenangan yang jelas, sehingga mekanisme pengambilan keputusan pada masing-masing unit organisasi dapat menunjukkan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab. Semua tugas unit organisasi harus dibagi habis ke dalam satuan-satuan organisasi  di bawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak tertangani dalam rangka kejelasan pertanggungjawaban dan memperkecil tugas saling tumpang tindih, sebagai berikut:
  1. Unit Organisasi datar. Sebagai organisasi yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, maka organisasi perangkat daerah hendaknya lebih berbentuk  datar yang berarti struktur organisasinya tidak perlu terdiri dari banyak tingkatan atau hierarkhi,  dengan demikian, proses pengambilan keputusan dan pelayanan akan lebih cepat. Sejalan dengan bentuk organisasi yang datar, organisasi hendaknya lebih banyak diisi oleh pejabat-pejabat fungsional yang mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Unit Organisasi ramping. Dengan organisasi yang berbentuk ramping maka jumlah pembidangan secara horizontal harus ditekan seminimal mungkin melalui  regrouping yang terintegrasi sesuai dengan beban dan sifat tugasnya, sehingga rentang kendali (span of control) berada pada posisi ideal. 
  3. Unit Organisasi yang kontuinitas. Dalam pengorganisasian perlu ada kepastian bahwa tugas-tugas dalam unit organisasi terus berlangsung dalam jangka waktu lama, untuk memberikan jaminan adanya keberlangsungan tugas dan kepastian dalam pelaksanaan tugas.
  4. Unit Organisasi bersifat jejaring ( networking ). Organisasi bersifat jejaring antar pemerintah daerah maupun dengan pihak lain menjadi sangat penting dalam rangka memanfaatkan keunggulan komparatif/keunggulan kompetitif masing-masingdaerah, jejaring tersebut akan sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman, Oleh karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa organisasi   yang   sukses   adalah “ small organization but large networking“. Setiap satuan organisasi harus mempunyai hubungan kerja yang jelas satu dengan yang lain sehingga terdapat kesatuan arah dan tindakan atau keperpaduan dalam mencapai visi dan misi.
  5. Unit Organisasi bersifat fleksibel dan adaptif. Perubahan merupakan sesuatu yang konstan. Oleh karena itu, organisasi harus fleksibel dan adaptif, artinya bahwa organisasi itu mampu untuk mengikuti setiap perubahan yang terjadi terutama perubahan yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  6. Unit Organisasi yang berorientasi hasil. Organisasi yang efiesien dan efektif dapat dilihat dari kinerjanya sehingga setiap satuan kerja harus dengan jelas terukur hasil yang akan dicapai (proses  input – out put - out come)
  7. Unit Organisasi Proporsioalitas. Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki organisasi.
  8. Unit Organisasi menerapkan strategi “Learning Organization”.     Organisasi Perangkat daerah mau tidak mau harus berhadapan dengan perubahan yang sangat cepat. Dalam suasana tersebut diperlukan organisasi yang mampu mentransformasikan dirinya untuk menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan kesempatan yang timbul akibat perubahan tersebut. Proses transformasi atau belajar dari setiap unsur dalam organisasi tersebut kita kenal sebagai “Learning Organization” atau “Organisasi Pembelajar”. Pada akhirnya organisasi yang cepat belajar belajar akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi.
B.    Penataan Peraturan Perundang-undangan

Penyelenggaraan urusan pemerintah yang bersifat wajib yang berpedoman pada  Peraturan Perundang-undangan dan standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nomenklatur Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri. Meskipun instansi Kemendagri tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, tapi kebijakan Kemendagri akan berdampak langsung kepada masyarakat, dan untuk itu sudah terbentuk Tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Menteri Nomor 100.05-757 Tahun 2009.

Beberapa dasar hukum yang mendukung arah pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang organisasi adalah:
  1. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri;
  3. Permendagri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Depdagri
  4. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan Depdagri dan Pemerintah Daerah; dan
  5. Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Depdagri
Pengembangan strategi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengawalan pembangunan nasional dimaksud untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik serta terwujudnya iklim  yang mencegah terjadinya KKN, strategi pelaksanaan pemerintahan untuk meningkatkan reputasi pemerintah dalam mencapai pelayanan  nasional, maka perlu meningkatkan efektifitas komunikasi kepada publik atas kinerja pemerintah melalui penguatan dibidang kehumasan dengan menjadikan Kementerian Dalam Negeri sebagai check and balances .

Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
  • Biro Organisasi Kemendagri

Comments