diposting pada tanggal 27 Jun 2011, 00.03 oleh Didi Rasidi
[
diperbarui27 Jun 2011, 00.21
]
Bagian Perencanaan IPDN telah
menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi
Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 27 April 2011, bertempat di Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jalan Kramat Raya
No. 132 Jakarta Pusat, berdasarkan surat undangan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Nomor: 005/582/Litbang tanggal 21
April 2011 perihal Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Reformasi
Birokrasi.
Terkait hal tersebut, IPDN dalam ikut serta untuk mensukseskan jalannya
reformasi birokrasi telah mengalokasikan dukungan anggaran untuk
kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012, serta
melakukan langkah-langkah sesuai Surat Edaran Ibu Sekretaris Jenderal
Nomor 100/1432/SJ tanggal 19 april 2011, perihal Pelaksanaan Kegiatan
Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011, bahwa setiap
komponen/unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri perlu segera
melakukan hal-hal: - Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi masing-masing komponen/unit kerja;
- Sosialisasi program Reformasi Birokrasi pada masing-masing komponen/unit kerja;
- Validasi data kepegawaian, termasuk dalam rangka evaluasi jabatan untuk penetapan Peringkat Jabatan;
- Penataan
tatalaksana: (a) Analisis tatalaksana (business process) pada setiap
komponen/unit kerja untuk mengidentifikasi kebutuhan SOP yakni: SOP
pelayanan publik dan SOP administratif; (b) Penyusunan, verifikasi dan
uji coba SOP; (c) Penetapan legalitas SOP (Keputusan Pimpinan Komponen
atas nama Menteri Dalam Negeri).
- Pengembangan e-office (sesuai kebutuhan komponen/unit kerja);
- Penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka deregulasi, reregulasi dan/atau regulasi;
- Penetapan target kinerja pelayanan publik pada masing-masing komponen/unit kerja;
- Penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing komponen/unit kerja;
- Penguatan unit kerja pelaksanaan pelayanan publik pada masing-masing komponen;
- Penyusunan Indikator Kinerja Utama hingga Eselon Terendah;
- Penguatan akuntabilitas kinerja masing-masing komponen/unit kerja;
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP);
- Penegakan disiplin kerja pegawai;
- Penyusunan Laporan semesteran dan Laporan Triwulanan.
Sumber : RSD
|
|