Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri

diposting pada tanggal 27 Jun 2011, 00.03 oleh Didi Rasidi   [ diperbarui27 Jun 2011, 00.21 ]
Bagian Perencanaan IPDN telah menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 27 April 2011, bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jalan Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat, berdasarkan surat undangan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Nomor: 005/582/Litbang tanggal 21 April 2011 perihal Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi.

Terkait hal tersebut, IPDN dalam ikut serta untuk mensukseskan jalannya reformasi birokrasi telah mengalokasikan dukungan anggaran untuk kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012, serta melakukan langkah-langkah sesuai Surat Edaran Ibu Sekretaris Jenderal Nomor 100/1432/SJ tanggal 19 april 2011, perihal Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011, bahwa setiap komponen/unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri perlu segera melakukan hal-hal:
  1. Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi masing-masing komponen/unit kerja;
  2. Sosialisasi program Reformasi Birokrasi pada masing-masing komponen/unit kerja;
  3. Validasi data kepegawaian, termasuk dalam rangka evaluasi jabatan untuk penetapan Peringkat Jabatan;
  4. Penataan tatalaksana: (a) Analisis tatalaksana (business process) pada setiap komponen/unit kerja untuk mengidentifikasi kebutuhan SOP yakni: SOP pelayanan publik dan SOP administratif; (b) Penyusunan, verifikasi dan uji coba SOP; (c) Penetapan legalitas SOP (Keputusan Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam Negeri).
  5. Pengembangan e-office (sesuai kebutuhan komponen/unit kerja);
  6. Penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka deregulasi, reregulasi dan/atau regulasi;
  7. Penetapan target kinerja pelayanan publik pada masing-masing komponen/unit kerja;
  8. Penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing komponen/unit kerja;
  9. Penguatan unit kerja pelaksanaan pelayanan publik pada masing-masing komponen;
  10. Penyusunan Indikator Kinerja Utama hingga Eselon Terendah;
  11. Penguatan akuntabilitas kinerja masing-masing komponen/unit kerja;
  12. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP);
  13. Penegakan disiplin kerja pegawai;
  14. Penyusunan Laporan semesteran dan Laporan Triwulanan.
Sumber : RSD
Comments