Berdasarkan kesepakatan rapat-rapat Tim Reformasi Birokrasi, Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Bidang Ketatalaksanaan adalah sebagai berikut:
A. Analisis Business Process
B. Review Business Process
C. Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP)
D. Review Standard Operating Procedures.
A. Analisis Business Process
Seiring dengan bergulirnya reformasi tahun 1999, muncul tuntutan masyarakat untuk mereformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik dan berbeda dari era sebelumnya. Salah satu gagasan reformasi penyelenggaraan pemerintahan yang paling fundamental dan telah diterapkan di Indonesia adalah otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah maka peran Kementerian Dalam Negeri berada posisi yang strategis . Kemendagri berperan dalam konteks sistem negara kesatuan yang didalamnya terdapat pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah agar sentra pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Desentralisasi kemudian menjadi suatu alat untuk mempertahankan stabilitas nasional.
Sebagai organisasi yang pro publik, penyempurnaan proses bisnis di Kememterian Dalam Negeri diarahkan untuk menghasilkan proses bisnis yang akuntabel dan transparan, serta mempunyai kinerja yang cepat dan ringkas. Untuk itu, Kememterian Dalam Negeri menyusun SOP yang rinci dan dapat menggambarkan setiap jenis keluaran pekerjaan secara komprehensif , melakukan analisis dan evaluasi jabatan untuk memperoleh gambaran rinci mengenai tugas yang dilakukan oleh setiap jabatan, serta melakukan analisis beban kerja untuk dapat memperoleh informasi mengenai waktu dan jumlah pejabat yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Dengan ketiga alat tersebut Kememterian Dalam Negeri dapat memberikan layanan prima kepada publik, yaitu layanan yang terukur dan pasti dalam hal waktu penyelesaian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dan biaya yang harus dikeluarkan.
B. Review Business Process
C. Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP)
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan melalui penyusunan Tatalaksana yang meghasilkan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) bertujuan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi kerja melalui penyederhanaan dan pembakuan proses bisnis. Metode penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Dalam negeri dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Penyusunan SOP diawali dengan identifikasi jenis kebutuhan yang menjelaskan mengenai SOP apa saja yang diperlukan di setiap komponen dan unit kerja masing-masing.
- Penyusunan SOP dilakukan berdasarkan fakta yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang ada saat ini (adanya kaitan antara jabatan dan struktur organisasi yang ada saat ini). Dapat dijelaskan di sini bahwa penyusunan SOP dilakukan berbasis fakta riil aktifitas yang dilakukan saat ini, tidak berdasarkan Kepmendagri nomor 130 Tahun 2003 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
- Dari kejelasan identifikasi jenis kebutuhan SOP, maka dapat diketahui jumlah SOP yang diperlukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Hingga saat ini melalui fasilitasi bagian tatalaksana biro organisasi, telah dilakukan beberapa kali rapat-rapat dalam rangka konsultasi mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Dari pelaksanaan rapat-rapat tersebut, saat ini telah dihasilkan sebuah draft Pedoman Penyusuan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri beserta daftar kebutuhan atau identifikasi jenis-jenis SOP yang diusulkan setiap unit kerja setingkat eselon II setiap komponen.
D. Review Standard Operating Procedures.
Bagi internal organisasi, memperjelas persysratan dan target pekerjaan dalam format yang siap diaplikasikan pada pekerjaan, serta memberikan informasi dengan detail apa yang diharapkan oleh organisasi untuk dilakukan oleh pegawai dalam situasi yang di alami. Sementara bagi pimpinan, Standard Operating Procedures (SOP) dapat menyediakan informasi bagi perumusan strategi dan menyediakan informasi implementasi kegiatan. Sejalan dengan reformasi birokrasi, Standard Operating Procedures (SOP) bermanfaat sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan dan kelalaian serta meningkatkan akuntabilitas, metode penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) dikelompokan sesuai dengan unit kerja dan selanjutnya disesuaikan dengan tugas dan fungsi, berdasarkan kesesuaian unit kerja maka unit kerja Kementerian Dalam Negeri dikelompokan sebagai berikut :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
2) Selanjutnya dari kesatuan unit kerja, Standard Operating Procedures (SOP) yang dibuat dikelompokkan berdasarkan kesesuaian tugas dan funsi masing-masing, menjadi sebagai berikut :
1. Standard Operating Procedures (SOP) Sekretariat Jenderal dikelompokkan menjadi :
-
Biro Perencanaan dan Anggaran
-
Biro Kepegawaian
-
Biro Umum
- Biro Organisasi
-
Pusat Kajian Kebijakan Strategik
-
Biro Hukum
-
Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri
-
Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi
-
Pusat Penerangan
-
Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Asset
2. Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dikelompokkan menjadi
-
Direktorat Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan
-
Direktorat Penanganan Konflik
-
Sekretariat Ditjen Kesbang dan Politik
-
Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan
-
Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik
-
Direktorat Pengembangan Budaya Politik
3. Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dikelompokkan menjadi :
-
Sekretariat Ditjen PUM
-
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama
-
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan
-
Direktorat Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
-
Direktorat Kawasan dan Otorita
-
Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
-
Sekretariat Ditjen Otda
-
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah
-
Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus
-
Direktorat Fasilitasi DPOD dan Hubungan Antar Lembaga
-
Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah
-
Direktorat Pejabat Negara
5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
-
Sekretariat Ditjen Bina Bangda
-
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah
-
Direktorat Pengembangan Wilayah
-
Direktorat Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
- Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah
-
Direktorat Perkotaan
6. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
-
Sekretariat Ditjen PMD
-
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan
-
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
-
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
-
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat
-
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
7. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
-
Sekretariat Ditjen Adminduk
-
Direktorat Pendaftaran Penduduk
-
Direktorat Pencatatan Sipil
-
Direktorat Informasi Kependudukan
-
Direktorat Perkembangan Kependudukan
-
Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan
8. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah
-
Sekretariat Ditjen BAKD
-
Direktorat Administrasi Anggaran Daerah
-
Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah
-
Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan
-
Direktorat Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
9. Jenderal Inspektorat
-
Sekretariat Itjen
-
Inpektorat Wilayah I
-
Inspektorat Wilayah II
-
Inspektorat Wilayah III
-
Inspektorat Wilayah IV
10. Badan Penelitian dan Pengembangan
-
Sekretariat Badan Litbang
-
Puslitbang Kesbangpol dan Pemerintah Umum
-
Puslitbang Otonomi Daerah
-
Puslitbang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Puslitbang Keuangan Daerah
-
Puslitbang Pembangunan Daerah dan Kependudukan
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan
-
Sekretariat Badan Diklat
-
Pusdiklat Pemerintahan dan Politik
-
Pusdiklat Keuangan Daerah dan Teknis
-
Pusdiklat Jabatan
-
Pusdiklat Pembangunan dan Kependudukan
-
Pusdiklat Kader dan Pengembangan Kepemimpinan
Dalam penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) yang sifatnya umum dan ada kesesuaian dengan bagian/unit lain dibuat dan dibahas secara bersama antar bagian/unit, sedangkan Standard Operating Procedures (SOP) yang sifatnya tenis.
Referensi:
- Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri
- Biro Organisasi Kemendagri