Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup IPDN

diposting pada tanggal 27 Jun 2011, 00.25 oleh Didi Rasidi
Berdasarkan agenda utama pembangunan nasional dan program prioritas pembangunan nasional Tahun 2010-2014 tersebut, terdapat agenda utama ”Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan” yang upaya pencapainya diimplementasikan melalui program prioritas pembangunan nasional ”Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola”. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini, Institut Pemerintahan Dalam Negeri juga diwajibkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi lingkup IPDN dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri.

Dasar hukum pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup IPDN, antara lain:
  1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2014;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-41 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.05-174 Tahun 2011 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri tahun 2011;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.05-1975 Tahun 2011 tentang Tim Fasilitasi Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011;
  10. Peraturan Rektor IPDN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Jabatan dli Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas dan berpedoman pada Dokumen Usulan dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri, maka tujuan dan sasaran reformasi lingkup Institut Pemerintahan Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

1.    Tujuan reformasi birokrasi IPDN:
  • Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan di lingkungan IPDN, yang ditunjukan oleh peningkatan kepuasan masyarakat (sivitas akademika) dan pemerintah daerah dalam memperoleh pelayanan dan fasilitasi dari IPDN melalui proses pelaksanaan tugas secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, produktif dan berkinerja tinggi.
  • Terwujudnya perubahan pola piker (mind-set) dan budaya kerja(culture-set) pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan lebih berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat (sivitas akademika) dan instansi yang memerlukan.
2.    Sasaran reformasi birokrasi IPDN:
  • Terwujudnya penguatan organisasi IPDN yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui penataan kembali struktur organisasi sesuai lingkup tugas dan fungsi IPDN;
  • Terwujudnya system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, akuntabel dan terukur dalam rangka peningkatan pelayanan;
  • Terwujudnya pola pengembangan karier pegawai pada jabatan structural, jabatan fungsional khusus, dan jabatan fungsional umum (sesuai peraturan pemerintah);
  • Tersedianya produk peraturan-peraturan yang mendukung dalam penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan IPDN;
  • Terwujudnya tujuan organisasi yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan kinerja dan laporan keuangan, pengamanan asset Negara, ketaatan terhadap semua peraturan perundang-undangan, melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan IPDN;
  • Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan melalui penataan manajemen pelayanan di lingkungan IPDN;
  • Terwujudnya peningkatan kinerja individu (pegawai), kinerja unit/satuan kerja dan kinerja organisasi, melalui penetapan Indikator Kinerja Utama (keys performance indicators) mulai dari eselon tertinggi hingga eselon terendah untuk dijadikan acuan pencapaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi IPDN.

Adapun langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan oleh IPDN dalam mendukung Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2011, antara lain:
  1. Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi IPDN;
  2. Sosialisasi kebijakan nasional reformasi birokrasi kepada seluruh pegawai IPDN;
  3. Melakukan evaluasi/diagnosis organisasi IPDN;
  4. Melakukan restrukturisasi organisasi IPDN;
  5. Penyusunan Laporan Semesteran dan Laporan Triwulanan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  6. Validasi data kepegawaian, evaluasi jabatan untuk penetapan Peringkat Jabatan;
  7. Melaksanakan analisis jabatan (dalam rangka penetapan peta jabatan dan uraian jabatan);
  8. Melaksanakan evaluasi jabatan (dalam rangka penetapan peringkat jabatan atau job grading dan harga jabatan atau job pricing sebagai dasar dalam penetapan besaran Tunjangan Kinerja);
  9. Pengembangan kompetensi pegawasi sesuai kebutuhan;
  10. Penegakan disiplin kerja pegawai;
  11. Penataan tatalaksana: (a) Analisis tatalaksana (business process) pada setiap unit kerja untuk mengidentifikasi kebutuhan SOP yakni : SOP pelayanan publik dan SOP administratif; (b) Penyusunan, verifikasi dan uji coba SOP; dan (c) Penetapan legalitas SOP (Keputusan Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam Negeri).
  12. Penyusunan Standar Pelayanan Publik unit kerja;
  13. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  14. Penyusunan Indikator Kinerja Utama hingga Eselon Terendah;
  15. Pencanangan Kalender Tahunan Penandatanganan Penetapan Kinerja eselon I, II dan III lingkup;
  16. Penetapan target kinerja pelayanan publik pada setiap unit kerja;
  17. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  18. Meningkatkan tertib administrasi keuangan di IPDN sebagai upaya ”meningkatkan akuntabilitas publik”;
  19. Membangun sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE (e-procurement);
  20. Pengembangan e-office sesuai kebutuhan unit kerja;
  21. Penataan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pendidikan Kepamongprajaan di IPDN;
  22. Penguatan unit kerja pelaksanaan pelayanan public;
  23. Penguatan akuntabilitas kinerja unit kerja;
  24. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP);
  25. Pembukaan tempat/wadah untuk akses pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh IPDN.
Comments