REFORMASI BIROKRASI BIDANG ORGANISASI

diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 22.00 oleh Didi Rasidi
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, telah banyak perubahan yang kita lakukan. Perubahan akan terus bergulir sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, dinamika politik, dan perkembangan IPTEK, yang keseluruhannya menuntut kearah yang lebih baik. Implikasi dari dilaksanakannya penataan organisasi berpengaruh  pada:
  1. Aspek kelembagaan  yakni dengan terjadinya perubahan  struktur kelembagaan pemerintah daerah otomatis terjadi perubahan pada eselonering dan jumlah jabatan yang  tersedia serta perubahan nomenklatur unit–unit organisasi.
  2. Aspek kepegawaian, dengan berubahnya jumlah formasi jabatan struktural mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia yang pada akhirnya mendesak untuk dilakukan penataan kepegawaian atau manajemen kepegawaian.
  3. Aspek ketatalaksanaan, akibat dari perubahan struktur dan nomenklatur organisasi maka terjadi perubahan pada tata naskah dinas, hubungan kerja dan aspek ketatalaksanaan lainnya. Dampak yang ditimbulkan dari penataan organisasi pada ketiga aspek tersebut otomatis juga berpengaruh pada pembiayaan daerah.
Restrukturisasi pada dasarnya merupakan pembenahan atau perombakan mendasar terhadap seluruh mata rantai institusi untuk mencapai daya saing tinggi. Dengan kata lain restrukturisasi menyangkut seluruh fungsi manajemen sebuah organisasi mulai dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan manajemen sumber daya manusianya. Dengan pola pembidangan yang demikian, diharapkan daerah dapat menata organisasi perangkat Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang disesuaian dengan kebutuhan, kemampuan dan potensi yang tersedia masing-masing daerah, dengan demikian satu daerah dengan yang lain tidak selalu sama jumlah dan bentuk organisasi perangkat daerah.

Sejalan dengan upaya penataan aparatur di lingkungan birokrasi, maka perlu dilaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menyusun peta jabatan, kompetensi jabatan, dan kebutuhan jumlah pegawai untuk mengisi jabatan tersebut sesuai beban kerja organisasi. Untuk itulah analisis jabatan dan analisis beban kerja diperlukan dalam rangka menyusun daftar susunan pegawai sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan. Di mana ke depan dalam setiap jabatan harus diisi oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang tinggi, kecakapan yang memadai, wawasan yang luas, dedikasi yang tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.

Di samping sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, tata laksana sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Tata laksana dapat mencakup tata kerja, sistem kerja dan prosedur kerja. Tata kerja merupakan suatu cara pelaksanaan kerja yang efisien dengan memperhatikan sarana dan biaya yang ada. Sedangkan prosedur kerja merupakan rincian langkah-langkah dari tata kerja. Dari rangkaian tata kerja dan prosedur kerja tersebut akan membentuk suatu pola dalam melaksanakan suatu bidang pekerjaan. Dengan adanya tata laksana diharapkan bahwa setiap pekerjaan akan berjalan dengan efisien, efektif dan diperolehnya penghematan yang lebih besar.

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam negeri Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:
  1. Departemen Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih  lanjut urusan agama dilepaskan dari Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Sosial;
  3. Departemen Kesehatan; dan
  4. Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Departemen Dalam Negeri adalah kelajutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968. Dan sejak berdirinya Departemen Dalam Negeri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri. Pada tahun 2010 nama Departemen Dalam Negeri dirubah menjadi Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu pilar utama terwujudnya otonomi daerah melalui restrukturisasi organisasi perangkat daerah yang sudah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai konsekuensi logis dari perubahan fundamental sistem Pemerintahan kita terutama Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dan urusan itu pula yang kemudian menjadi dasar pertimbangan utama dalam penyusunan dan pembentukan perangkat daerah. Perubahan dan pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah (reinventing  government) dalam rangka mendukung terwujudnya tata Pemerintahan daerah yang lebih baik (good local governance), Pemerintah Daerah diharapkan menciptakan organisasi perangkat daerahnya yang lebih efisien dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam.

Dalam penataan organisasi perangkat daerah  sinkronisasi dan simplifikasi antara Pusat dan Daerah menjadi penting, karena perangkat daerah pada dasarnya adalah pelaksana kebijakan pemerintah, oleh karena itu antara keduanya perlu terus dikembangkan. Pengalaman sebelumnya memberikan pelajaran berharga kepada kita ketika sinkronisasi dan simplifikasi tidak menjadi pertimbangan dalam memformat kelembagaan daerah.
Reformasi birokrasi baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Berdasar Permendagri Nomor 1 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi Aparatur yang bersih dan berwibawa selalu memegang teguh Sapta Prasetya Korpri, setia dan taat kepada Pancasila. UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar Negara Pancasila dan bertekad untuk mempertahankan kejayaan serta mengisi Kemerdekaan dengan meningkatkan kemakmuran Bangsa guna mencapai Masyarakat Adil dan Makmur.

VISI Kemendagri adalah Terwujutnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan MISI Kemendagri yaitu Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam    upaya :
  1. Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
  3. Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
  4. Memantapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntabel Dan Auditabel;
  5. Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang Demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
  7. Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, selain pelaksanaan tugas pokok  dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dilakukan pula penajaman dan pengembangan lebih lanjut fungsi-fungsi yang dilaksankan oleh unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri melalui  strategi menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya:
  • Menjamin keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  • Memantapkan efektifitas pemerintahan daerah;
  • Memberdayakan masyarakat;
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah serta keserasian antar daerah dan antar kawasan;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  4. Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Struktur Organisasi Departemen Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri yang ditanda tangani pada tanggal 22 Desember 2003 oleh Mendagri Hari Sabarno. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dilingkungan Departemen Dalam Negeri perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan memperhatikan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2536/M.PAN/8/2008 tanggal 29 Agustus 2008 perihal Penataan Organisasi Departemen Dalam Negeri, yang ditindak lanjuti dengan ditetapkankannya Peraturan Menteri Dalam Negeri masing-masing : 
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Referensi:
  • Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kemendagri
  • Biro Organisasi Kemendagri

Comments