diposting pada tanggal 18 Agu 2011, 20.38 oleh Didi Rasidi
Kompetensi merupakan karakteristik dasar individu yang berkaitan dengan kinerja yang efektif atau superior pada suatu jabatan atau situasi tertentu. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pns berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pns tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Ada tiga macam kompetensi, yaitu: - Kompetensi organisasi, diuraikan dari visi dan misi, serta memiliki faktor-faktor unik yang membuat daya saing/kompetitif suatu organisasi.
- Kompetensi jabatan, berupa kumpulan/klaster karakteristik yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang relevan dengan tugas pokok, fungsi, dan perilaku kerja serta berkaitan dengan keberhasilan atau kegagalan suatu jabatan.
- kompetensi individu yaitu keterampilan atau kemampuan seseorang pada suatu keadaan atau tingkat tertentu.
Unsur utama kompetensi jabatan yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap perilaku (attitude). Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan. Adapun tujuan utama standar kompetensi jabatan : - sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karier PNS.
- menjamin obyektifitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan PNS. dalam jabatan.
- menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas jabatan secara profesional, efektif dan efisien.
- mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Standar kompetensi jabatan struktural (SKJ) merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. Kompetensi jabatan struktural terdiri dari kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. Kompetensi bidang adalh kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
|
|